SAMPANG.Zonapos.co.id – Jum’at (09/05/2025) Satua lalu lintas Polres Sampang melaksanakan OPS operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan OPS pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata guna mencegah dan menekan angka laka lantas di wilkum polres sampang ini dilaksanakan di jalan Raya Nyiburan Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas gabungan dari kepolisian dan Bapenda serta Dinas Perhubungan, secara intensif memeriksa kendaraan yang melintas.
Para pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan dan melanggar lalu lintas serta memeriksa kir langsung diberikan tindakan berupa teguran hingga penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasat lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan upaya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Sigit juga mengimbau masyarakat untuk segera melunasi PKB sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi.
“Kegiatan operasi gabungan ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam hal peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,”ucap AKP Sigit Ekan Sahudi, Jum’at (09/05/2025).
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin tertib dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Dan dalam rangka Ops pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata guna mencegah dan menekan angka laka lantas di wilkum polres Sampang ini telah melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yg melanggar aturan berlalulintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK , dll.
Dan hasil selama pelaksanaan giat pemeriksaan dan penindakan dengan tilang dg jumlah 125 set dengan rincian,
1. BB R2 (4 unit)
2. BB R4 (4 unit)
3. BB : STNK (117)
Dari Dinas Perhubungan = 14 penindakan buku kir dan Dinas Bapenda 25 penindakan pajak mati,” jelasnya.



































