ASAHAN, Zonapos.co.id – Seorang pejabat, saat dilantik untuk memegang jabatan strategis, harus siap menerima kritik, terutama terkait kinerjanya, terlebih jika ada masalah yang menyangkut keuangan negara. Hal ini sering menjadi tantangan bagi insan pers ketika melakukan investigasi di lapangan, yang kerap kali berujung pada intimidasi dan ancaman dari pejabat yang merasa terganggu.
Insiden semacam ini dialami oleh seorang jurnalis sekaligus Pengurus DPP LIMK, Ahmad Afrijal Margolang. Pada Jumat, (03/05/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, Afrijal melakukan investigasi ke Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan laporan adanya proyek pengerasan jalan di desa tersebut, Afrijal turun langsung ke lapangan dan menemukan proyek tersebut memang sedang berjalan, namun panjang jalan dan sumber dana tidak diketahui.
Saat itu, Afrijal melihat sebuah mobil ambulans mengangkut tanah ke lokasi pengerasan jalan. Ia kemudian meminta sopir ambulans tersebut untuk menelepon Kepala Desa HSM, namun telepon tersebut tidak aktif.

Setelah dari lapangan, Afrijal singgah di kantor Kepala Desa untuk melakukan konfirmasi, namun Kepala Desa juga tidak ada di tempat. Pada akhirnya Jumat, (03/05/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Desa HSM menelepon Afrijal dengan nada marah dan mengancamnya.
Dalam percakapan tersebut, HSM berkata kepada Afrijal, “Apa hakmu memfoto kantorku? Kau bisa kutuntut dengan UU ITE. Kutumbuk kau nanti. Kau belum tahu ya, sudah empat tentara yang kupukul, dan juga siapa wartawan yang tidak mengenal aku?” kata Kepala Desa HSM, (Afrizal menceritakan kronologi kepada awak media).
Menanggapi hal ini, Buyung Batu Bara, Ketua Umum DPP LIMK, sangat menyayangkan sikap dan ucapan arogan dari Kepala Desa tersebut.
“Apakah ini ciri-ciri seorang pemimpin?” ujar Ketua Umum DPP LIMK.
Ia juga menantang klaim Kepala Desa mengenai UU ITE terkait foto kantor desa.
“Apakah Kepala Desa mengerti apa yang ia katakan? Kantor Kepala Desa itu statusnya apa?” tambahnya
Buyung menambahkan, tindakan fisik terhadap anggota mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan investigasi dilindungi oleh undang-undang.
“Kami dari pengurus DPP LIMK akan mengambil langkah hukum atau membuat laporan ke Bapemas Kabupaten Asahan jika tidak ada klarifikasi dari Kepala Desa tersebut,” tegasnya. Minggu, (05/05/2024)
Namun menurut pengakuan Ahmad Afrijal Margolang, sampai hari ini Minggu, (26/05/2024) belum ada klarifikasi dari oknum kepala Desa HSM.
“Sampai saat ini sudah 3 minggu belum ada klarifikasi dari oknum kepala Desa HSM kepada saya,” tutup Afrizal
Pewarta: Tim




































