SITUBONDO, Zonapos.co.id – Seorang pria berkumis berinisial MH (56) asal Desa Sakaca, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Pulau Garam Madura, resmi melaporkan oknum Kepala Desa berinisial AH (47) di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, ke Polres Situbondo.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/167.Satreskrim/2024/SPKT Polres Situbondo pada Selasa, 28 Mei 2024. AH diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap MH dengan nilai mencapai Rp173 juta.
MH menjelaskan kepada awak media, awalnya AH meminjam uang sebesar Rp73 juta, yang kemudian disusul dengan permintaan pinjaman tambahan sebesar Rp100 juta.
“Saya dan istri mengantarkan uang tersebut dan serah terima dilakukan di Balai Desa pada Kamis, 10 Maret 2022, disertai kwitansi bermaterei,” ujar MH. Selasa (21/05/2024)
MH mengungkapkan, alasan AH meminjam uang tersebut adalah untuk menutup pajak desa.
“Pak Kades mengatakan bahwa jika pajak desa tidak dibayar, anggaran Dana Desa tidak bisa dicairkan,” tambahnya.
Atas dugaan penipuan ini, AH bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. MH berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menangani laporannya.
“Selain uangnya sangat saya butuhkan, saya tidak ingin ada korban baru dari oknum Kades nakal ini,” tegas MH.
Pewarta: H. Jubri Armada








































