BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah beserta ruko pada Rabu (12/06/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga salah satu oknum guru di SMA Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Terduga pelaku yang berinisial FY. bertempat tinggal di Desa Prajekan Kidul, diduga telah menjual rumah dengan SHM nomor 1587 seluas 221 m2 beserta rukonya kepada korban bernama H. Erik Arnowo dengan nilai Rp 550.000.000.
H. Erik Arnowo selaku korban, sepakat melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang kepada FY. dari bulan Juli 2023 dan terakhir 2 September 2024, korban telah melakukan pembayaran dengan jumlah Rp 330.000.000. Dan membayar biaya akta jual beli dan pajak sebesar Rp 18.000.000 kepada Notaris Yuniar Rosanti.
Namun, menurut H. Erik Arnowo, kesepakatan tersebut dibatalkan setelah transaksi akan dilakukan di notaris karena tidak ada SHM rukonya.
“Saya sudah membawa uang kekurangannya, karena terasa tidak beres akhirnya saya minta uang kembali yang sudah saya transfer dan biaya akta jual beli sebesar Rp 348.000.000. Namun saat meminta uang saya kembali, FY tidak memberikan respons yang baik.” ujarnya kepada awak media. Senin (23/06/2025).
Erik Arnowo juga mengungkapkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bondowoso dan bahkan telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
“Saudara FY mengakui menerima uang sebesar Rp 330.000.000, dengan rincian Rp 100.000.000 digunakan untuk menebus sertifikat yang ada di bank dan Rp 230.000.000 untuk biaya hidup. Kami sudah melaporkan kasus ini dan telah dilakukan mediasi oleh Polres Bondowoso. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penanganan,” tutupnya.
Pewarta: Ony





























