WAY KANAN, LAMPUNG, Zonapos.co.id – Seorang Pejuang Aktivis LSM GMBI KSM Baradatu, Distrik Way Kanan, mengalami percobaan penculikan, penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh sekelompok orang yang berperilaku Premanisme, Minggu (29/10/2023) malam.
Hendro sebagai anggota KSM LSM GMBI Baradatu, Distrik Way Kanan, mengalami penganiayaan dan rencana penculikan serta perencanaan pembunuhan terhadap dirinya, malam minggu pukul 23:43 WIB, oleh orang yang dia kenali.
Saat dikonfirmasi oleh Awak media korban (Hendro) menjelaskan, “Semalam saya merasa takut bang, saya dipukuli dan dipaksa untuk mengikuti mereka, saya ditarik mereka untuk masuk ke mobil, sampai sampai keluarga saya menjerit histeris, hingga kini trauma akan hal yang terjadi semalam,” terang Hendro.
“Saya mau diculik dan mereka berniat membunuh saya. Sudah saya jelaskan kepada mereka berkaitan sangkutan hutang piutang kepada Inisial “Z” saat menjalin bisnis kemarin. Saya menjelaskan kepada mereka agar sabar menunggu, sedangkan hutang saya itu sudah pernah saya bayar, tetapi mereka malah memaksa saya untuk ikut mereka dan saya dipukuli,” Jelas Hendro.
Lanjut ia “Saya dibentak, ditampar dan dipukul, hingga saya mengalami luka lebam, atas kelakuan orang-orang “Z”. Saya sudah visum ke rumah sakit dan masalah ini sudah saya laporkan Ke Pihak Polres Way Kanan,” tambahnya.
Ditempat yang sama saat mendampingi Korban, Subeki Angga Saputra ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan dan Goteng Daldiri Selaku Ketua KSM LSM GMBI Baradatu, Distrik Way Kanan saat diminta keterangan menjelaskan, “Saya tidak terima anggota saya diperlakukan semena-mena seperti itu, saya juga meminta penuh untuk pihak Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti permasalahan ini, karena dalam moral GMBI selalu solid, serta membantu orang yang tertindas. Terkait anggota saya yang mengalami tindakan kriminal oleh Z dan Kroninya semalam akan kita tempuh jalur Hukum,” Ujar Subeki.
Disinyalir penganiayaan ini dilakukan dan dipimpin oleh seorang oknum yang mengaku akan mencalonkan dirinya sebagai seorang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Terkait hal ini sudah kami sampaikan kepada Jajaran Distrik GMBI Se-provinsi Lampung Ini, dan kepada ketua GMBI Wilter Lampung, jikalau dalam laporan ke Aph dan Kepolisian tidak ditindaklanjuti penangkapan kepada oknum preman inisial “Z” tersebut, saya akan melakukan aksi kepada APH, dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Berkaitan dengan tindak kriminal dan pengeroyokan yang dialami Anggota GMBI, Sebagai Aksi solidaritas Ketua Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPC AKJII) Kabupaten Way Kanan angkat bicara berkenaan dengan KUHP yang dapat disangkakan terhadap para pelaku. Adapun pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah:
Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Tersalah Dihukum:
Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
Pasal 89 tidak diterapkan
Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang atau Barang secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini terdiri dari 5 ayat yang berbunyi: Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000);
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200.000.000);
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun;
Jika kekerasan sebagaimana pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun;
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d, demikian Terang Dafi’an ST yang juga sebagai Pejuang keterbukaan Informasi Publik dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) Untuk Provinsi Lampung.
Semoga Para pelaku dapat segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Pewarta: Irfan