JEMBER, Zonapos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember terus mendorong penguatan pemahaman masyarakat terhadap sistem keuangan digital. Salah satu upayanya diwujudkan melalui sosialisasi literasi keuangan digital kepada puluhan wartawan yang tergabung dalam Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Jember, bertempat di aula Hotel Kebonagung. Senin (19/05/2025),
Di era serba digital, masyarakat semakin akrab dengan layanan seperti mobile banking, transaksi cashless, hingga pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahan ini, ancaman kejahatan digital juga meningkat. Banyak masyarakat menjadi korban karena kurangnya pemahaman dan minimnya edukasi soal transaksi keuangan elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, OJK Jember menghadirkan Tika sebagai narasumber utama yang didampingi oleh Dandi dari Humas OJK. Mereka menyampaikan materi seputar perkembangan dunia keuangan digital, potensi risiko, serta pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.
Tika memperkenalkan istilah baru “Pinjaman Daring atau Pindar” sebagai bentuk rebranding dari istilah pinjol. Ia menegaskan, Pindar merupakan entitas pemberi kredit tanpa agunan yang sah dan terdaftar di OJK. Hal ini berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan cara penagihan tidak manusiawi.
“Pindar itu legal, terdaftar, dan diawasi OJK. Tapi masyarakat tetap perlu berhati-hati. Meskipun prosesnya cepat, bunga pinjaman biasanya lebih tinggi dibandingkan bank konvensional,” jelasnya.
Selain itu, Tika juga memaparkan peran strategis OJK sebagai lembaga independen yang lahir dari penggabungan fungsi pengawasan keuangan Bank Indonesia dan Bapepam. Tugas OJK mencakup pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta lembaga keuangan lainnya.
“OJK juga berperan melindungi konsumen serta memberi edukasi agar masyarakat semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengajukan pertanyaan terkait status koperasi simpan pinjam (KSP), apakah berada di bawah pengawasan OJK atau Kementerian Koperasi. Tika menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung masa transisi.
“Secara nasional, sudah ada 22 KSP yang masuk dalam pengawasan OJK, namun semuanya tetap melalui usulan dari Kementerian Koperasi,” jawabnya.
Kegiatan yang berlangsung hangat ini ditutup dengan harapan OJK dapat terus menjalin kolaborasi dengan media massa dalam menyebarluaskan edukasi keuangan digital ke masyarakat luas.
“Kami akan menjadwalkan kembali kegiatan sosialisasi serupa, agar literasi keuangan digital ini dapat menjangkau lebih banyak elemen masyarakat,” tutupnya.
Pewarta: Nurul





























