Bengkayang, zonapos.co.id — Ungkapan “dunia milik berdua” agaknya mencerminkan kondisi di Desa Sumber Karya, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, dalam proses musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih Pasalnya, dari total empat dusun yang ada, hanya dua dusun yang dilibatkan secara aktif dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang dihimpun tim media zonapos.co.id hanya Dusun Sibo Beringin dan Dusun Temu yang menerima undangan resmi untuk mengikuti musyawarah khusus tersebut. Sementara, Dusun Jungkung dan Dusun Tamu Perbatu tidak terlihat partisipasi warganya, khususnya masyarakat umum.
Ironisnya, kehadiran perwakilan dari Dusun Jungkung ternyata hanya terbatas pada orang-orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Desa Sumber Karya. Di antaranya adalah:
• Bapak Ating, ayah dari Ketua RT Dusun Jungkung dan paman dari Kades.
• Yohanes Baon, abang kandung Kades dan juga Kepala SDN 05 Temu.
Sementara itu, Dusun Tamu Perbatu sama sekali tidak terlihat mengirimkan perwakilan masyarakat umum dalam musyawarah tersebut. Sebagian besar peserta yang hadir diduga adalah perangkat desa dan orang-orang dekat pemerintahan desa.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Yohanes Aya, yang juga mempertanyakan netralitas dan keterbukaan proses tersebut.
Lebih lanjut, awak media zonapos.co.id sempat mencoba menghubungi pihak BPD, pemerintah desa, kecamatan, hingga koperasi tingkat kabupaten guna meminta berita acara dan dokumentasi resmi.
Namun, semua pihak yang diminta enggan memberikan data maupun penjelasan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses pemilihan ketua Kopdes di Desa Sumber Karya dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan kalangan internal pemerintahan desa.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat koperasi desa seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah partisipatif dan terbuka. Jika benar adanya dugaan ketertutupan ini, maka musyawarah tersebut dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang di instruksikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Masyarakat berharap agar pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sumber Karya agar sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Pewarta : Yohanes Aya





























