SUMENEP, Zonapos.co.id – Suasana Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur menjadi ricuh dan hampir gagal. Senin (27/11/2023)
Berawal dari sebuah usulan seorang perwakilan masyarakat, berinisial AS, mengajukan usulan terkait pelaksanaan Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum terlaksana sepenuhnya.
Sebelum Musdes berlanjut, AS mengajukan izin untuk menyampaikan keprihatinan masyarakat terkait pelaksanaan Program APBDes yang dianggap belum mencapai 100%.
AS menyatakan keraguan masyarakat terhadap kemampuan Pelaksana Tugas (PJ) Kepala Desa Batuputih untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu 1 bulan 6 hari TA 2023 sudah berakhir.
“Kami ingin agar PJ Kepala Desa Batuputih menyatakan secara tertulis dan tanda tangan di atas materai untuk memberikan kepastian dan komitmen penuh dalam melaksanakan dan menyelesaikan program-program yang masih tertunda.” tegas AS
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang telah dicairkan dari buku Rekening Desa akan dimanfaatkan dengan efisien dan tepat waktu.
Beberapa program yang disoroti oleh AS sebagai program yang belum terlaksana sepenuhnya di tahun 2023 antara lain:
Sub Bidang Pendidikan
- Renovasi Tempat Ngaji
- Pengadaan Buku Baca Perpustakaan
- Pengadaan Sarana Prasarana Perpustakaan Desa
Sub Bidang Kesehatan
- Pemberian BMT (Bantuan Makanan Tambahan) Untuk Pencegahan Stunting
Sub Bidang Pengerjaaan Umum dan Tata Ruang
- Pengadaan Sarana Air Bersih
- JUT Dusun Pabitta di kerjakan separuh tapi tidak sesuai spek
- Padat Karya Tunaik Desa
- Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, Sub Bidang Ketentraman Desa
- Pengadaan Pos Keamanan Desa
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Pembinaan Group Kesenian
Bidang Pemberdayaan Desa, sub bidang Perikanan
- Bantuan Bibit Ikan Bandeng
- Bimtek tentang perikanan
Bidang Pemberdayaan Desa, sub Bidang Pertanian dan Peternakan
- Bantuan Pupuk
- Bantuan alat Pertanian (Kelaktor)
- Bantuan Bibit Padi
Usulan tersebut kurang mendapat respon dari PJ Kepala Desa Batuputih. Sementara AS mengacu pada peraturan Kemendes bahwa pengerjaan sudah harus di SPJ kan 10 hari kerja setelah Pencairan anggaran dari RKD.
Sedangkan Anggaran Tahap 3 Dana Desa Desa Batuputih Kecamatan Kangayan sudah di cairkan bulan Agustus 2023.
Namun tanpa diduga ada sebagian masyarakat menolak adanya pernyataan tersebut terutama dari bendahara desa dengan alasan bahwa saat itu bukan waktunya untuk membahas evaluasi kerja atau SPJ.
Sehingga terjadilah saling tuding menuding antara masyarakat yang menginginkan adanya pernyataan dari PJ Kades batuputih dengan masyarakat yang tidak mendukung adanya surat pernyataan itu.
Di tengah kericuhan itu moderator dan ketua BPD selaku pemimpin sidang mengambil sikap dan meminta agar persoalan surat perjanjian dari PJ ditunda ke akhir acara mengingat waktu molor dan terancam gagal, sehingga musdes pun berlanjut
Setelah musdes berakhir, AS kembali menanyakan soal surat pernyataan dan perjanjian dari PJ. Kepala Desa Batuputih, namun acara sudah ditutup, sehingga penandatangananpun tidak terjadi.
AS sangat berharap adanya surat pernyataan dan perjanjian dari PJ Kades batuputih itu agar Pj. Kepala Desa Batuputih benar-benar bertanggung jawab atas program yang ada di APBDesa TA. 2023 yang masih belum selesai.
“Saya berharap ada kepastian, komitmen dan tanggung jawab. Kepada lapisan masyarakat terutama BPD selaku mitra pemerintah Desa dan mengawasi jalannya pembangunan di Desa Batuputih untuk sama-sama mengawal apakah benar-benar terlaksana dan dilaksanakan atau tidak.” tutupnya.
Pewarta: Sugianto