JEMBER, Zonapos.co.id – Pemerintah Desa Sumber Pinang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tentang pendataan dan verifikasi guru ngaji Islam, guru kitab suci non muslim dan modin nikah untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan kesejahteraan guru ngaji. Acara ini berlangsung di Pendopo Kantor Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Jumat (04/07/2025).
Camat Pakusari, Moh. Sodik, dalam sambutannya menyampaikan, Musdes pendataan pendataan Guru ngaji muslim dan non muslim, serta modin nikah telah berhasil dilaksanakan secara menyeluruh di 7 desa.
“Alhamdulillah, kegiatan Musdes berjalan lancar dengan bimbingan dari Ketua BPD dan Kepala Desa Sumber Pinang yang telah menghasilkan data yang terstruktur dengan baik. Selanjutnya akan dilaporkan ke bagian Kesra Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.” ungkap Sodik.

Lebih lanjut, Sodik menjelaskan persyaratan bagi Guru Ngaji, di antaranya usia minimal 17 tahun dan memiliki minimal 10 santri. Selain itu, tidak diperkenankan bagi pensiunan TNI/POLRI, ASN, atau perangkat pemerintahan terdata menjadi Guru Ngaji. Sedangkan untuk Modin, syaratnya adalah usia minimal 30 tahun dan harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa.
Sodik juga menekankan, Guru Ngaji yang memiliki santri kurang dari 10 orang tidak akan masuk dalam kriteria data sebagai Guru Ngaji.
“Untuk pendataan yang sudah terverifikasi hingga hari ini, untuk Kecamatan Pakusari masih dalam proses, namun perkiraan per desa, kami memprediksi ada lebih dari 40 orang Guru Ngaji. Rincian yang lebih akurat akan diumumkan pada hari Senin atau Selasa,” tambahnya.
Kedepannya, Sodik berharap program Gus Bupati Jember yang sangat memperhatikan kesejahteraan Guru Ngaji dapat segera direalisasikan.
“Dengan pendataan Guru Ngaji ini, diharapkan akan ada program yang mendukung peningkatan kesejahteraan mereka, sehingga proses pemelajaran berjalan dengan baik, kondusif dan mampu menghasilkan santri yang berkualitas,” tutupnya.
Pewarta: Nurul





























