JAKARTA, Zonapos.co.id – Kementerian Agama berencana memberikan peningkatan signifikan dalam honorarium penyuluh agama Non-PNS pada tahun 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan penambahan pagu anggaran sebesar Rp17.483.954.274.000 untuk mendukung langkah ini.
Usulan peningkatan anggaran ini disampaikan oleh Menag Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024 di Gedung Parlemen.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini bertujuan untuk memenuhi rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non-PNS dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.500.000 per bulan.
“Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” ungkapnya, Kamis (31/08/2023), seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Menurut Menag, pagu anggaran tahun 2024 akan didistribusikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang termasuk dalam dua fungsi Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan. Fungsi Pendidikan akan mendapatkan sekitar 83,98% dari total pagu anggaran 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp 60.605.230.250.000.
Alokasi ini akan digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum yang memiliki unsur agama, pendidikan agama di satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
Sementara itu, Fungsi Agama akan mendapatkan alokasi sebesar Rp11.561.026.168.000, yang merupakan sekitar 16,02% dari total pagu anggaran 2024. Anggaran ini akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.
Menag berharap agar Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan untuk merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, serta kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.
“Semoga dengan dukungan, kerja sama, dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.
Editor: Ali Wafi