BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Kekosongan posisi Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan penting di tengah persiapan pilkada yang semakin dekat. Posisi ini bukan sekadar jabatan administratif; ia adalah penopang stabilitas pemerintahan dan pengendali netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah dinamika politik lokal yang kerap memanas menjelang pemilihan.
Tanpa Sekda definitif atau Penjabat (PJ) yang profesional, risiko intervensi politik dalam tubuh birokrasi bisa meningkat, yang akhirnya dapat mengganggu pelayanan publik.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, kepala daerah harus segera memulai seleksi terbuka untuk posisi Sekda definitif dalam waktu lima hari sejak kekosongan terjadi.
Jika dalam tiga bulan posisi tersebut belum terisi, kewenangan akan beralih ke Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menunjuk PJ Sekda dalam kurun lima hari kerja. Langkah ini memastikan bahwa kekosongan yang berkepanjangan tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Regulasi ini semakin diperkuat oleh Permendagri No. 91 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa PJ Sekda harus memiliki integritas, profesionalitas, dan bebas dari pengaruh politik. Mengisi posisi Sekda dengan figur yang netral dan kompeten adalah kunci untuk menjaga stabilitas birokrasi dan fokus ASN pada tugas utamanya melayani masyarakat, terutama saat kontestasi politik semakin memanas menjelang pilkada.
Di tengah situasi politik yang kerap memancing ketegangan, posisi Sekda memang menjadi sentral dalam menjaga birokrasi tetap berada dalam koridor pelayanan. ASN dituntut untuk tetap profesional, bebas dari intervensi politik, dan mengedepankan asas pemerintahan yang baik (AUPB) seperti diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan percepatan pengisian posisi Sekda yang definitif atau melalui penunjukan PJ yang berkompeten, stabilitas birokrasi di Bondowoso bisa tetap terjaga. Kepercayaan publik pun diharapkan tidak terganggu, karena pemerintah daerah berkomitmen menjaga netralitas birokrasi di tengah kontestasi politik.
Apakah PJ atau Plt Sekda yang ditunjuk mampu mempertahankan kondusivitas hingga pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024? Ini menjadi refleksi bagi setiap elemen pemerintahan di Bondowoso untuk bersama-sama menjaga kualitas pelayanan dan stabilitas di tengah hiruk-pikuk politik daerah.
Penulis: Ach. Abrori, SH, MH.






























