Sintang, zonapos.co.id – Persoalan pembongkaran portal adat di wilayah Dusun Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, tidak berhenti pada peristiwa dibukanya portal. Di balik peristiwa tersebut terdapat rangkaian persoalan yang menurut tokoh masyarakat setempat perlu ditelusuri sejak awal, termasuk persoalan lahan, mekanisme adat, pemanggilan terhadap Idit, SH, hingga munculnya pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan seluruh fakta di lapangan.Sabtu 8/8/2026.
Tokoh masyarakat Bekuan Luyang, Pak Aris dan Pak Kuju, saat di konfirmasi awak media,meminta persoalan tersebut tidak dipotret hanya dari satu sisi. Menurut mereka, pemasangan portal merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang sebelumnya telah berlangsung cukup lama.
Berdasarkan keterangan Pak Aris dan Pak Kuju, persoalan bermula dari adanya keberatan masyarakat berkaitan dengan hak atas lahan dan proses penyerahan lahan. Mereka mempertanyakan apakah seluruh penerima hak benar-benar memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan yang diserahkan.
Mereka juga mengklaim terdapat persoalan lain yang perlu diverifikasi, termasuk dugaan adanya pihak yang menyerahkan lahan yang bukan miliknya serta persoalan mengenai lahan yang menurut mereka berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena, menurut mereka, persoalan utama bukan sekadar keberadaan portal, melainkan bagaimana proses penyerahan lahan, dasar pengakuan hak masyarakat, serta penerimaan hak atas lahan tersebut dilakukan.
“Kalau memang semuanya sudah jelas, mari tunjukkan dokumennya. Siapa pemilik atau penguasa lahannya, siapa yang menyerahkan, kepada siapa diserahkan, berapa luasnya dan bagaimana dasar penerimaan haknya,” ujar Pak Aris.
Pak Aris dan Pak Kuju kemudian mengungkap adanya persoalan antara Idit, SH dengan Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang.
Menurut mereka, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang mereka klaim miliki, Idit, SH pernah dipanggil oleh Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang.
Pemanggilan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan pernyataan dan sikap yang dianggap tidak menghormati Forum Ketumenggungan. Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah pernyataan bahwa Forum Ketumenggungan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tumenggung.
Tidak berhenti di situ, mereka menyebut telah terjadi dua kali pemanggilan oleh Tumenggung Kabupaten Sintang. Namun, menurut keterangan mereka, pemanggilan tersebut tidak mendapatkan respons.
“Kalau benar ada pemanggilan, harus dibuktikan dengan suratnya. Siapa yang memanggil, kapan dipanggil, apa materi yang dibahas dan bagaimana respons pihak yang dipanggil. Itu yang harus dibuka supaya masyarakat tidak hanya mendengar cerita sepihak,” kata Pak Kuju.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, setelah proses komunikasi dan pemanggilan yang mereka sebut tidak menemukan penyelesaian, kemudian terjadi pemasangan portal adat.
Portal tersebut, menurut mereka, bukan muncul tanpa sebab. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.
Namun, pada titik ini muncul pertanyaan penting: apakah pemasangan portal merupakan bagian dari mekanisme adat yang sah dan disepakati, siapa yang memberikan mandat, serta siapa saja yang terlibat dalam pemasangannya?
Pertanyaan tersebut, menurut Pak Aris dan Pak Kuju, harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan para saksi dan struktur adat yang memiliki kewenangan.
“Jangan hanya bertanya kenapa portal dipasang. Harus ditanya juga kenapa masyarakat sampai memasang portal,” ujarnya.
Persoalan kemudian kembali mencuat ketika portal tersebut dibongkar.
Pak Aris dan Pak Kuju mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintah desa dan lembaga adat. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar tindakan pembongkaran tersebut.
Menurut mereka, apabila pemasangan portal berkaitan dengan persoalan adat dan sengketa lahan, maka pembongkarannya juga seharusnya melalui komunikasi dengan pihak yang memasang dan struktur adat yang terlibat.
“Kalau pemasangan dianggap salah, tunjukkan mekanisme yang menyatakan salah. Kalau pembongkaran dianggap benar, apa dasar dan kewenangannya? Semua harus jelas,” tegas Pak Aris.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya narasi bahwa lokasi portal berkaitan dengan akses jalan umum dan jalan yang digunakan anak sekolah.
Pak Aris dan Pak Kuju meminta agar klaim tersebut diverifikasi langsung di lapangan.
Menurut mereka, status dan fungsi jalan harus dibuktikan berdasarkan kondisi faktual serta dokumen terkait, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
“Kalau disebut jalan umum, mari buktikan statusnya. Kalau disebut jalan sekolah, mari lihat penggunaannya dan dasar status jalannya. Jangan membuat kesimpulan sebelum turun ke lapangan,” kata Pak Kuju.
Persoalan kemudian berkembang ke ranah pemberitaan media.
Salah satu media sebelumnya menerbitkan berita berjudul “Prosesi Adat Warnai Pembukaan Portal di Akses Jalan PT DAP.” Pak Aris dan Pak Kuju mempertanyakan akurasi dan kelengkapan berita tersebut.
Menurut mereka, pemberitaan mengenai suatu konflik masyarakat harus menggambarkan kronologi secara utuh dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mereka menilai media seharusnya melakukan verifikasi terhadap klaim mengenai status jalan, latar belakang pemasangan portal, persoalan lahan serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
“Jurnalis jangan hanya datang ketika portal dibuka. Datang dan telusuri dari awal. Temui masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, perusahaan dan pihak yang dipersoalkan. Dari situ baru masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” tegasnya.
Klarifikasi Jangan Membuat Persoalan Baru
Pak Aris dan Pak Kuju juga mempertanyakan apabila pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memilih memberikan bantahan melalui media lain.
Menurut mereka, langkah tersebut dapat membuat masyarakat semakin bingung dan menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pertentangan antar perusahaan pers.
Namun, mereka mengakui bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mempunyai hak untuk memberikan tanggapan.
Mereka mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dan kewajiban pers melayani hak tersebut. Kode Etik Jurnalistik juga mengatur kewajiban memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, mereka meminta persoalan pemberitaan ditempuh melalui mekanisme pers, bukan berkembang menjadi konflik antar wartawan atau antar media.
Dari penelusuran dan keterangan tokoh masyarakat, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang menurut mereka perlu dijawab secara terbuka.
Pertama, bagaimana sebenarnya status dan riwayat lahan yang menjadi dasar persoalan?
Kedua, apa dasar kewenangan masing-masing pihak, khususnya Forum Ketumenggungan, DAD dan Pemerintah Desa Empunak, dalam persoalan pemasangan maupun pembongkaran portal?
Ketiga, apakah pemberitaan mengenai pembukaan portal telah menggambarkan kronologi dan kondisi lapangan secara utuh?
Ketiga pertanyaan tersebut, menurut Pak Aris dan Pak Kuju, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan di media.
“Buka semua dokumen, hadirkan para saksi dan duduk bersama. Kalau memang masyarakat salah, jelaskan di mana salahnya. Kalau memang ada persoalan hak masyarakat, jangan ditutup-tutupi,” ujar mereka.
Pak Aris dan Pak Kuju meminta Dewan Adat Kabupaten Sintang, Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, Pemerintah Desa Empunak, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh adat dan masyarakat duduk bersama.
Mereka menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan mekanisme adat serta hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terpecah. Kita semua harus menghormati adat dan menghormati hukum. Yang dicari bukan siapa yang paling berkuasa, tetapi apa sebenarnya persoalan yang terjadi,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dan pihak yang menyampaikan informasi kepada redaksi. Sejumlah klaim mengenai pemanggilan Idit, SH, kewenangan Forum Ketumenggungan, status lahan, HGU, pemasangan portal serta pemberitaan media masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Idit, SH, Pemerintah Desa Empunak, DAD Kabupaten Sintang, Forum Ketumenggungan, pihak perusahaan, media yang disebut maupun pihak lainnya.
Pewarta : Rinto Andreas






























