• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Senin, 7 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Kalimantan Barat

Membongkar Kronologi Portal Adat Bekuan Luyang: Dari Pemanggilan Forum Ketumenggungan hingga Polemik Pembongkaran

Rinto Andreas by Rinto Andreas
8 Agustus 2026
in Kalimantan Barat, Lainnya, Nasional, Peristiwa
0
377
VIEWS

Sintang, zonapos.co.id – Persoalan pembongkaran portal adat di wilayah Dusun Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, tidak berhenti pada peristiwa dibukanya portal. Di balik peristiwa tersebut terdapat rangkaian persoalan yang menurut tokoh masyarakat setempat perlu ditelusuri sejak awal, termasuk persoalan lahan, mekanisme adat, pemanggilan terhadap Idit, SH, hingga munculnya pemberitaan yang dinilai tidak menggambarkan seluruh fakta di lapangan.Sabtu 8/8/2026.

Tokoh masyarakat Bekuan Luyang, Pak Aris dan Pak Kuju, saat di konfirmasi awak media,meminta persoalan tersebut tidak dipotret hanya dari satu sisi. Menurut mereka, pemasangan portal merupakan bagian dari rangkaian persoalan yang sebelumnya telah berlangsung cukup lama.

Berdasarkan keterangan Pak Aris dan Pak Kuju, persoalan bermula dari adanya keberatan masyarakat berkaitan dengan hak atas lahan dan proses penyerahan lahan. Mereka mempertanyakan apakah seluruh penerima hak benar-benar memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan yang diserahkan.

Mereka juga mengklaim terdapat persoalan lain yang perlu diverifikasi, termasuk dugaan adanya pihak yang menyerahkan lahan yang bukan miliknya serta persoalan mengenai lahan yang menurut mereka berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU).

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena, menurut mereka, persoalan utama bukan sekadar keberadaan portal, melainkan bagaimana proses penyerahan lahan, dasar pengakuan hak masyarakat, serta penerimaan hak atas lahan tersebut dilakukan.

“Kalau memang semuanya sudah jelas, mari tunjukkan dokumennya. Siapa pemilik atau penguasa lahannya, siapa yang menyerahkan, kepada siapa diserahkan, berapa luasnya dan bagaimana dasar penerimaan haknya,” ujar Pak Aris.

Pak Aris dan Pak Kuju kemudian mengungkap adanya persoalan antara Idit, SH dengan Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang.

Menurut mereka, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang mereka klaim miliki, Idit, SH pernah dipanggil oleh Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang.

Pemanggilan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan pernyataan dan sikap yang dianggap tidak menghormati Forum Ketumenggungan. Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah pernyataan bahwa Forum Ketumenggungan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tumenggung.

Tidak berhenti di situ, mereka menyebut telah terjadi dua kali pemanggilan oleh Tumenggung Kabupaten Sintang. Namun, menurut keterangan mereka, pemanggilan tersebut tidak mendapatkan respons.

“Kalau benar ada pemanggilan, harus dibuktikan dengan suratnya. Siapa yang memanggil, kapan dipanggil, apa materi yang dibahas dan bagaimana respons pihak yang dipanggil. Itu yang harus dibuka supaya masyarakat tidak hanya mendengar cerita sepihak,” kata Pak Kuju.

Menurut tokoh masyarakat tersebut, setelah proses komunikasi dan pemanggilan yang mereka sebut tidak menemukan penyelesaian, kemudian terjadi pemasangan portal adat.

Portal tersebut, menurut mereka, bukan muncul tanpa sebab. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk desakan agar pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.

Namun, pada titik ini muncul pertanyaan penting: apakah pemasangan portal merupakan bagian dari mekanisme adat yang sah dan disepakati, siapa yang memberikan mandat, serta siapa saja yang terlibat dalam pemasangannya?

Pertanyaan tersebut, menurut Pak Aris dan Pak Kuju, harus dijawab berdasarkan dokumen, keterangan para saksi dan struktur adat yang memiliki kewenangan.

“Jangan hanya bertanya kenapa portal dipasang. Harus ditanya juga kenapa masyarakat sampai memasang portal,” ujarnya.

Persoalan kemudian kembali mencuat ketika portal tersebut dibongkar.

Pak Aris dan Pak Kuju mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk unsur pemerintah desa dan lembaga adat. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar tindakan pembongkaran tersebut.

Menurut mereka, apabila pemasangan portal berkaitan dengan persoalan adat dan sengketa lahan, maka pembongkarannya juga seharusnya melalui komunikasi dengan pihak yang memasang dan struktur adat yang terlibat.

“Kalau pemasangan dianggap salah, tunjukkan mekanisme yang menyatakan salah. Kalau pembongkaran dianggap benar, apa dasar dan kewenangannya? Semua harus jelas,” tegas Pak Aris.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah munculnya narasi bahwa lokasi portal berkaitan dengan akses jalan umum dan jalan yang digunakan anak sekolah.

Pak Aris dan Pak Kuju meminta agar klaim tersebut diverifikasi langsung di lapangan.

Menurut mereka, status dan fungsi jalan harus dibuktikan berdasarkan kondisi faktual serta dokumen terkait, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

“Kalau disebut jalan umum, mari buktikan statusnya. Kalau disebut jalan sekolah, mari lihat penggunaannya dan dasar status jalannya. Jangan membuat kesimpulan sebelum turun ke lapangan,” kata Pak Kuju.

Persoalan kemudian berkembang ke ranah pemberitaan media.

Salah satu media sebelumnya menerbitkan berita berjudul “Prosesi Adat Warnai Pembukaan Portal di Akses Jalan PT DAP.” Pak Aris dan Pak Kuju mempertanyakan akurasi dan kelengkapan berita tersebut.

Menurut mereka, pemberitaan mengenai suatu konflik masyarakat harus menggambarkan kronologi secara utuh dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Mereka menilai media seharusnya melakukan verifikasi terhadap klaim mengenai status jalan, latar belakang pemasangan portal, persoalan lahan serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

“Jurnalis jangan hanya datang ketika portal dibuka. Datang dan telusuri dari awal. Temui masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, perusahaan dan pihak yang dipersoalkan. Dari situ baru masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” tegasnya.

Klarifikasi Jangan Membuat Persoalan Baru

Pak Aris dan Pak Kuju juga mempertanyakan apabila pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memilih memberikan bantahan melalui media lain.

Menurut mereka, langkah tersebut dapat membuat masyarakat semakin bingung dan menimbulkan kesan seolah-olah terjadi pertentangan antar perusahaan pers.

Namun, mereka mengakui bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mempunyai hak untuk memberikan tanggapan.

Mereka mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak jawab dan kewajiban pers melayani hak tersebut. Kode Etik Jurnalistik juga mengatur kewajiban memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, mereka meminta persoalan pemberitaan ditempuh melalui mekanisme pers, bukan berkembang menjadi konflik antar wartawan atau antar media.

Dari penelusuran dan keterangan tokoh masyarakat, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang menurut mereka perlu dijawab secara terbuka.

Pertama, bagaimana sebenarnya status dan riwayat lahan yang menjadi dasar persoalan?

Kedua, apa dasar kewenangan masing-masing pihak, khususnya Forum Ketumenggungan, DAD dan Pemerintah Desa Empunak, dalam persoalan pemasangan maupun pembongkaran portal?

Ketiga, apakah pemberitaan mengenai pembukaan portal telah menggambarkan kronologi dan kondisi lapangan secara utuh?

Ketiga pertanyaan tersebut, menurut Pak Aris dan Pak Kuju, tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan di media.

“Buka semua dokumen, hadirkan para saksi dan duduk bersama. Kalau memang masyarakat salah, jelaskan di mana salahnya. Kalau memang ada persoalan hak masyarakat, jangan ditutup-tutupi,” ujar mereka.

Pak Aris dan Pak Kuju meminta Dewan Adat Kabupaten Sintang, Forum Ketumenggungan Kabupaten Sintang, Pemerintah Desa Empunak, pemerintah kecamatan, pihak perusahaan, tokoh adat dan masyarakat duduk bersama.

Mereka menilai penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi dan mekanisme adat serta hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat terpecah. Kita semua harus menghormati adat dan menghormati hukum. Yang dicari bukan siapa yang paling berkuasa, tetapi apa sebenarnya persoalan yang terjadi,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan berdasarkan keterangan tokoh masyarakat dan pihak yang menyampaikan informasi kepada redaksi. Sejumlah klaim mengenai pemanggilan Idit, SH, kewenangan Forum Ketumenggungan, status lahan, HGU, pemasangan portal serta pemberitaan media masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Idit, SH, Pemerintah Desa Empunak, DAD Kabupaten Sintang, Forum Ketumenggungan, pihak perusahaan, media yang disebut maupun pihak lainnya.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Previous Post

GOTONG ROYONG BERSAMA WARGA, BABINSA DAN KORAMIL 1209-06/LEDO BERSIHKAN 2,5 KM JALAN DI DESA LESEBELA

Next Post

Kejurprov Motorprix seri 2, Narendra Pembalap Muda Melawi Siap Bersaing

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

Kejurprov Motorprix seri 2, Narendra Pembalap Muda Melawi Siap Bersaing

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

OSIS SMPN 1 Sampang Sukses Gelar LKBB Kobbar Sesi 3 Tingkat SD/MI Sederajat, Ini Ungkap Plh Kepala Disdik Kabupaten Sampang

6 September 2026
360

Breaking news! Kebakaran Hutan Melanda Gunung Payung Bengkayang, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

6 September 2026
385

3 Objek Wisata, Perjanjian 2010 Sama, Hanya Pasir Panjang Jadi Perkara! Pengamat Tantang Kejaksaan Buka-Bukaan

6 September 2026
352

Mendengar Warga Menempati RTLH Dan Hampir Roboh Bupati Sampang Langsung Sidak Tempat

6 September 2026
351

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Hujan Abu Guyur Pematang Sawa Tanggamus

5 September 2026
360

Kategori

Pemerintahan

OSIS SMPN 1 Sampang Sukses Gelar LKBB Kobbar Sesi 3 Tingkat SD/MI Sederajat, Ini Ungkap Plh Kepala Disdik Kabupaten Sampang

by Joned
6 September 2026
0
360

SAMPANG,Zonapos.co.id - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sampang terus berupaya menyediakan wadah bagi siswa berbakat dalam bidang nonakademik. Seperti...

Read more

Breaking news! Kebakaran Hutan Melanda Gunung Payung Bengkayang, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

6 September 2026
385

3 Objek Wisata, Perjanjian 2010 Sama, Hanya Pasir Panjang Jadi Perkara! Pengamat Tantang Kejaksaan Buka-Bukaan

6 September 2026
352

Mendengar Warga Menempati RTLH Dan Hampir Roboh Bupati Sampang Langsung Sidak Tempat

6 September 2026
351

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Hujan Abu Guyur Pematang Sawa Tanggamus

5 September 2026
360
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

OSIS SMPN 1 Sampang Sukses Gelar LKBB Kobbar Sesi 3 Tingkat SD/MI Sederajat, Ini Ungkap Plh Kepala Disdik Kabupaten Sampang

6 September 2026

Breaking news! Kebakaran Hutan Melanda Gunung Payung Bengkayang, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

6 September 2026

3 Objek Wisata, Perjanjian 2010 Sama, Hanya Pasir Panjang Jadi Perkara! Pengamat Tantang Kejaksaan Buka-Bukaan

6 September 2026

Mendengar Warga Menempati RTLH Dan Hampir Roboh Bupati Sampang Langsung Sidak Tempat

6 September 2026

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Hujan Abu Guyur Pematang Sawa Tanggamus

5 September 2026

Warga Terdampak Karhutla Dapat Pemeriksaan Kesehatan dan Bansos dari Polres Bengkayang

5 September 2026

Sedekah Setes Air Bersih AWAS Kolaborasi Dengan BPBD Bantu Masyarakat Desa Pajeruan Dampak Kekeringan Ekstrim

4 September 2026

Saat Air Mulai Sulit Didapat, KPA Ciwanadri Melawi Hadir Antarkan Air Bersih untuk Warga

4 September 2026

OSIS SMPN 1 Sampang Sukses Gelar LKBB Kobbar Sesi 3 Tingkat SD/MI Sederajat, Ini Ungkap Plh Kepala Disdik Kabupaten Sampang

Breaking news! Kebakaran Hutan Melanda Gunung Payung Bengkayang, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

3 Objek Wisata, Perjanjian 2010 Sama, Hanya Pasir Panjang Jadi Perkara! Pengamat Tantang Kejaksaan Buka-Bukaan

Mendengar Warga Menempati RTLH Dan Hampir Roboh Bupati Sampang Langsung Sidak Tempat

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, Hujan Abu Guyur Pematang Sawa Tanggamus

Warga Terdampak Karhutla Dapat Pemeriksaan Kesehatan dan Bansos dari Polres Bengkayang

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In