MELAWI, Zonapos.co.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Melawi kian marak, Rokok yang tak dilengkapi pita cukai palsu bahkan tanpa cukai pun marak beredar, bisa menimbulkan kerugian negara.
Bukti maraknya peredaran rokok ilegal tersebut banyak di jual di toko toko eceran sekitar wilayah kota juang bahkan setiap desa dan kecamatan, hasil dokumentasi dan wawancara media ini di TKP.
Beberapa warung pengecer yang media ini wawancarai mengatakan jika membeli dari toko di pasar pantai Nanga Pinoh.
Sejauh ini belum adanya tindakan bea cukai terhadap agen agen Rokok ilegal yang berseliweran di pasar kota Nanga Pinoh kabupaten Melawi.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut jelas negara sangat di rugikan ratusan juta bahkan miliyaran perbulanya atas tindakan para pelaku penjualan rokok ilegal tersebut.
Seharusnya dengan keterbatasan waktu dan personil paling tidak pihak bea cukai bisa berkoordinasi dengan pihak Pemda Melawi melalui Kasad Pol-PP untuk bersama sama melakukan tindakan razia di beberapa toko di kabupaten Melawi.
Sudah jelas Sanksi pidana untuk menjual rokok tanpa pita cukai (polos) adalah penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai.
Selain menjual rokok tanpa pita cukai, ada beberapa jenis rokok ilegal lainnya, yaitu: Rokok dengan pita cukai palsu, Rokok dengan pita cukai bekas pakai, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Maka diharapkan juga polres Melawi khususnya untuk giat melakukan tindakan hukum terhadap para penjual rokok ilegal tersebut.
Pewarta : RA_Red