LAMPUNG TENGAH, Zonapos.co.id
Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara (LPAKN) RI Projamin Provinsi Lampung telah menandatangani Surat Kuasa dengan Irawan Apriyanto, S.H dan Partner sebagai Kuasa Hukum untuk melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi anggaran pada RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, ke bagian Tipidkor Polda Lampung. Selasa (28/11/2023)
Penandatanganan penunjukan Kuasa hukum di lakukan di kantor sekretariat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Pringsewu dan saksikan langsung oleh Ketua iwoi DPD Pringsewu Sirli Patih, pada Senin (27/11/2023)
BACA JUGA : LPKAN Projamin Akan Melapor Ke Kejagung Jika Surat Kedua Tidak di Respon
Ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah menyampaikan mengakui bahwa terkait dugaan mark-up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah yang jadi temuannya, telah dikuasakan kepada Irawan Aprianto salaku pengacara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Secara resmi saya memberikan kuasa penuh kepada bapak Irwan Aprianto untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, karena dugaan ini sangat besar hingga Rp30 Miliar” kata Hermawansyah yang didampingi Ketua IWOI Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi.
BACA JUGA : LPKAN Projamin Lampung Layangkan Surat Klarifikasi, IWOI DPD Pringsewu Akan Kawal Hingga Tuntas
Irwan Aprianto, S.H dalam keterangannya akan langsung menyampaikan somasi yang ketiga atas surat yang sudah di sampaikan dua kali oleh LPAKN Projamin dan tidak ada tanggapan oleh RSUD Demang Sepulau Raya.
“Pertama kali kita menindaklanjuti dengan somasi terhadap surat yang sudah dikirim oleh Ketua LPKAN, kita tunggu selama tujuh hari,”tegas Irwan.
Jika selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak RSUD Demang Sepulau, lanjutnya, dia memastikan akan naik laporan ke aparat penegak hukum ke bagian Tipikor Polda Lampung.
BACA JUGA : Ketua Umum IWO INDONESIA, Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024 Kab. Subang
Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi menegaskan dalam mengusut dugaan mark-up pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas.
“Kita akan kawal dalam mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah ini sampai tuntas” tegas Sirli.
Sebelumnya, LPAKN RI Projamin menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.
Ketua Bidang Invesrigasi LPAKN RI Projamin Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.
Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup.
“Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirim surat klarifikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023.
Sebagaimana di wartakan media (red*) sebelumnya atas dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2021 dan 2022 di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung tengah, LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung telah menyampaikan dua kali surat klarifikasi, namun tidak di respon dan tanggapan dari pihak RSUD Demang Sepulau Raya Lampung tengah.
Pewarta : Hanafi