TANJABBAR, Zonapos.co.id – Terkait bocornya limbah milik perusahaan Fortius Wajo Pembangunan (PT.FWP) yang berada didesa Suban yang mengakibatkan tercemarnya sungai tantang kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pihak Perusahaan dan masyarakat dimediasi oleh Forkopimcam dengan melakukan musyawarah lanjutan, Rabu (24/07/2024).
Pada pertemuan kedua ini dihadiri oleh Forkopimcam dan beberapa Kades diantaranya Kades tanjung bojo, sungai badar, tokoh masyarakat desa Suban, BPD Desa Suban dan Lurah dusun kebun.
Dalam pertemuan tersebut para kades yang hadir kembali mengajukan beberapa tuntutan kepada PT FWP. Namun kali ini para kades sepakat memintaTJSLP/ CSR Rp 2.000.000 perbulan dan tuntutan kompensasi sebesar Rp15.000.000 per desa yang terdampak atas kejadian pencemaran sungai yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
Danramil 149-2/Tungkal Ulu Kap.Inf. Boimin menegaskan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat bersama Forkopimcam.
“Jika setiap masalah tidak ada yang bisa diselesaikan oleh Forkopimcam berarti kami semua ini dianggap tidak bisa bekerja menangani masalah oleh forkopimda”, tegasnya.

Hampir senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Danramil, AKP Ivan Ripa’i,. S.sos, I., M.Pd selaku Kapolsek Tungkal Ulu mengatakan bahwa untuk mendapatkan hasil keputusan tidak bisa hanya berdasar asumsi dalam melakukan tuntutan kepada pihak perusahaan.
“Ini adalah ranah DLH karena mereka yang membidangi dan membawa hasil uji sample terhadap air sungai yang tercemar itu apakah benar-benar berbahaya apa tidak, jika berbahaya maka apa akibat nyata dari bahaya yang ditimbulkannya dan seberapa parah dampaknya sehingga atas dasar itulah masyarakat bisa mengajukan tuntutan kepada perusahaan,” ujarnya.
Hasil konfirmasi jurnalis kepada pihak DLH menyampaikan bahwa limbah yang mereka uji samplenya tersebut tidak berbahaya.
“Berdasarkan uji sample air sungai yang kami ambil menunjukkan hasil yang tidak berbahaya,” ujarnya.
Namun atas kelalaian pihak perusahaan dalam mengelola dan mengawasi limbah sehingga bocor dan mengalir kesungai pihak perusahaan tetap dikenakan sanksi administatif berupa paksaan pemerintah.
Sementara itu dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Jimmy Sinaga selaku Humas PT. FWP siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Adapun bentuk nyata daripada pertanggung jawaban itu yaitu dengan memberikan kompensasi terhadap desa yang terdampak dengan batas kemampuan yang disepakati bersama.
“Kami dari pihak perusahaan tetap akan bertanggung jawab melaksanakan sanksi tersebut namun dengan batas kemampuanyang dimiliki perusahaan,”
Selain itu juga beberapa waktu yang lalu kami telah menebar 3000 benih ikan Patin dan Nila ke lubuk larangan sungai tantang,” lanjut humas.
“Untuk diketahui juga bahwa pihak perusahaan juga telah merenovasi semua kolam limbah menjadi lebih baik dan aman guna mengantisipasi agar kebocoran itu tidak terjadi lagi,” tutupnya.
Pewarta : Prabowo











































