ASAHAN, Zonapos.co.id – Pimpinan Serikat Buruh/Pekerja di Kabupaten Asahan Temu Ramah Dengan Wakil Bupati Asahan Drs. Taufik Zainal Abidin,S.Sos di PAM Cafe & Resto Jl. Panglima Polem Kisaran, Rabu (01/05/2024).
Hadir Kadis Tenaga Kerja Dra. Meilina Siregar, M.S,Kaban Kesbangpol Ahmad Nizar Simatupang, Kapolres Asahan diwakili Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H dan pimpinan Serikat Buruh/Pekerja Indonesia yang ada di Kabupaten Asahan
- Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Asahan Bapak Suib Nasution
- Ketua SBSI 1992 Kabupaten Asahan Bapak Hendra Gunawan
- Ketua FSPPP SPSI Bapak Musa Siregar
- Ketua FSPPP KSPSI 1973 Bapak Budi Juliandri
- Ketua FTIA KSBSI Asahan Bapak Khairul Azhar Butar-butar
- Ketua SBSI Hukatan Bapak Tohonan Tampubolon
- Ketua FTI SBSI 1973 Asahan Bapak Joko Hendarto (Sekretaris)
- Ketua DPC SBSI Asahan Bapak Supriadi
Ketua DPP TUMPAS Kabupaten Asahan Toni “ciek” Chaniago berkomentar, “kita mengetahui kalau tenagakerja-tenagakerja di Kabupaten Asahan masih banyak yang menerima upah/gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah, tapi pihak Dinas Ketenagakerjaan sepertinya tidak pernah menyidak perusahaan-perusahaan yang nakal tersebut dan juga masih banyak perusahaan yang tidak memberikan jaminan kesehatan kepada buruh/pekerjanya,” ucap Toni.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar,M.S saat mau diwawancarai awak media Zonapos.co.id menghindar, sepertinya Kadis Naker Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M.S risih terhadap wartawan mungkin. Diduga mereka takut ketahuan kalau dia memang tidak bisa bekerja dan tidak pantas menduduki jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra. Meilina Siregar, M.S, Wakil Bupati Asahan Drs. Taufik Zainal Abidin, S.Sos, memberikan penjelasan mengenai masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang memberi upah pekerjanya di bawah Standar Upah Minimum Regional (UMR) saat diwawancarai awak media Zonapos.co.id.
“Upah kita inikan mengacu kepada UMR Kabupaten dan kita akan terus memonitoring para pekerja yang gajinya masih dibawah UMR Kabupaten karena pekerja kita ini juga ada buruh harian lepas maka pemerintah akan terus memonitornya,” ucap Wakil Bupati.
Mengenai sanksi kepada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMR,Wakil Bupati Asahan mengatakan akan melhat kemampuan perusahaan.
“Kita lihat juga kemampuan perusahaan tersebut, tidak serta merta harus kita lihat dari profit perusahaan tersebut.” tutup Wakil Bupati Asahan.
Pewarta: Amin Harahap




































