Zonapos.co.id | Masyarakat PTPN IV Air Batu, meminta pihak Kepolisian Polres Asahan mengusut atau mengungkap kasus pembongkaran gudang puding, milik (Perusahaan PTPN IV Plasmen Air Batu), Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Selasa (26/11/2023)
Kasus pembongkaran gudang puding ini terjadi sudah terjadi 4 (empat) tahun lalu, dan pihak perusahaan sudah melaporkan ke Polsek Air Batu, semasa Kapolsek AKP Rusli manik, dan Kapolsek sudah menurunkan personilnya kelokasi tersebut, namun sangat di sayangkan kasus ini tidak di tindak lanjuti oleh pihak Polsek Air Batu.
Saat dikonfirmasi wartawan beberapa tokoh masyarakat dan warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa tersangka pembongkaran gudang puding PTPN IV Plasmen Air Batu adalah (Andre) Sampai Saat Ini masih bebas berkeliaran di lokasi PTPN IV Plasmen Air Batu.
“Tersangka yang bernama (Andre) adalah salah satu anak Kepala Desa (Kades) I/II, yang saat ini ayahnya masih menjabat sebagai (Kades) yaitu (H. Hendra),” ucap masyarakat kepada wartawan.
“Jangan mentang-mentang ayahnya kepala desa tersangka (Andre) seenaknya saja membongkar gudang puding milik Perusahaan, kenapa kasus ini tidak berlanjut, ada apakah pihak Polsek Air Batu dengan kepala desa,” ujar mereka dengan rasa kesal.
“Kami masyarakat setempat berharap kepada bapak Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SH, SIK, MH, untuk menindaklanjuti kasus ini, karena tersangka sudah menantang kami semua dengan ucapannya yang sangat kasar kepada masyarakat,” “harapan masyarakat.
“Tersangka (Andre) mengatakan kepada kami “Buatkan-Buktikan kalau bisah polisi menangkap aku” dengan dana tinggi dan lantamnya kepada kami dan di saksikan maupun di dengarkan puluhan masyarakat beserta kariawan,” terangnya.
“Apa bila pihak Kepolisian Polres Asahan tidak menindak lanjuti perkara ini maka kami akan lanjutkan ke propam Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.
Pewarta: Frans Dana Sirait






































