ASAHAN, Zonapos.co.id – Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah 169 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan yang dikukuhkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (16/07/2024).
Masa jabatan mereka resmi diperpanjang menjadi delapan tahun, memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pemimpin desa tersebut.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Suherman, yang diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa, Didi Prasetyo.
Dalam sambutannya, Didi menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bervariasi, namun sebagian besar akan berakhir pada 2028 dan diperpanjang hingga 2030.
“Dari 169 kades yang dikukuhkan, 38 kades hasil Pilkades 2018 yang seharusnya menjabat hingga 2024 kini diperpanjang hingga 2026. Sementara itu, 45 kades yang awalnya menjabat hingga 2020 diperpanjang hingga 2028, dan 86 kades hasil Pilkades 2022 yang masa jabatannya habis pada 2028 kini diperpanjang hingga 2030,” jelas Didi.
Ia juga menambahkan bahwa dari total 169 kades yang dikukuhkan, 8 di antaranya masih menjabat sebagai Pejabat dan Pelaksana tugas (Pj dan PLT). Di Kabupaten Asahan sendiri terdapat 177 desa, namun hanya 169 kades yang dikukuhkan. Didi menjelaskan bahwa 7 desa dipimpin oleh Pejabat sementara (Pj) dan 1 desa dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) karena beberapa alasan, termasuk pemberhentian sementara dan kematian.
“Kades Bagan Hasan diberhentikan karena urusan di PTUN Medan,” tambah Didi.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Asahan, Haidir Butarbutar, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penambahan masa jabatan ini.
“Mudah-mudahan tambahan ini bermanfaat bagi masyarakat. Yang terpenting, kami lebih semangat dalam melayani masyarakat,” ujarnya dengan penuh harap.
Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para kades untuk lebih fokus dalam mengembangkan desanya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semangat baru ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kabupaten Asahan.
Pewarta: Afrizal Margolang



































