Bengkayang,zonapos.co.id,— Sorotan terhadap kerusakan ruas Jalan Pahlawan–Batas Kota Singkawang–Bengkayang tidak hanya menyangkut kualitas pekerjaan, tetapi juga aspek keselamatan pengguna jalan dan tanggung jawab penyelenggara jalan.Minggu 9/8/2026.
Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marvile Rondonuwu, mengingatkan bahwa persoalan jalan rusak memiliki konsekuensi hukum apabila mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Marvile, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, Pasal 273 mengatur sanksi apabila jalan rusak yang tidak segera dan patut diperbaiki mengakibatkan kecelakaan. Untuk kecelakaan yang menimbulkan luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, ancaman pidananya paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Apabila menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancamannya paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Kecelakaan akibat jalan berlubang diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan menyebabkan kecelakaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Marvile.
Marvile sebelumnya juga menyayangkan adanya kerusakan pada ruas jalan tersebut dan meminta kontraktor pelaksana diperiksa.
Permintaan itu disampaikan setelah dokumentasi lapangan tertanggal 6 Agustus 2026 memperlihatkan permukaan aspal mengalami pengelupasan dan kerusakan hingga membentuk bagian berlubang.
“Saya menyayangkan ada jalan berlubang. Saya minta kontraktornya diperiksa,” tegas Marvile saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, Sabtu 8 Agustus 2026.
Proyek Peningkatan Jalan Pahlawan–Batas Kota Singkawang–Bengkayang tersebut berdasarkan data yang disampaikan memiliki nilai kontrak Rp48.524.753.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024.
Tanggal kontrak tercatat 7 Maret 2024, dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender, sedangkan penyedia jasa disebut PT Heroperkasa Primamakmur, di bawah DPUPR Provinsi Kalimantan Barat Bidang Bina Marga.
Menurut Marvile, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada kegiatan menambal lubang.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kerusakan dan memastikan pekerjaan proyek telah memenuhi spesifikasi teknis serta kewajiban kontraktual.
Di sisi lain, aspek keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi perhatian. Jalan yang rusak dan tidak diberi tanda peringatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua yang melintas pada malam hari.
Karena itu, DPUPR Provinsi Kalimantan Barat dan pihak pengawas terkait didorong segera melakukan pemeriksaan lapangan.
Penting dicatat, Pasal 273 berlaku apabila unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut terpenuhi, termasuk adanya kecelakaan akibat jalan rusak dan kelalaian penyelenggara jalan. Jadi, keberadaan lubang semata tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana.
Dengan demikian, pemeriksaan teknis dan hukum diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada polemik, tetapi dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab, apa penyebab kerusakan, dan langkah apa yang harus dilakukan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pewarta : Tim zonapos.co.id Kalbar






























