Zonapos.co.id, Kab Grobogan – Aktivitas Galian C diduga ilegal di Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas tambang tersebut dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, material tanah yang berjatuhan dijalan semakin mengganggu aktivitas warga apalagi disaat hujan jalan jadi licin dan disaat kemarau debu semakin mengganggu pernafasan.
Ketika tim awak media mengkonfirmasi ke warga sekitar yang enggan disebut namanya, warga mengeluhkan adanya aktifitas tersebut.
“Dengan adanya aktivitas galian c tersebut kami sebagai warga sangat terganggu karena muatane do ngawur (tidak aturan) batu banyak yang berjatuhan, banyak korban roda dua kecelakaan, tapi tidak ada yang berani lapor di polsek setempat (tawang harjo) pernah ada yang lapor malah yang lapor terancam dari supir dam truk,” kata warga.
Mendapatkan keluhan warga terkait aktivitas galian c yang diduga Ilegal tersebut, awak media mendatangi lokasi untuk lakukan investigasi dan konfirmasi pada hari Selasa (18/02/24). Di lokasi tim menemui seorang pria yang diketahui sebagai penjaga dan mengaku bernama berinisial G. Dalam komunikasi G mengaku sebagai wartawan dari salah satu satu Media dan juga anggota ormas. Dirinya juga mengatakan bahwa galian tersebut memang belum berijin dan masih dalam proses.
“Galian c ini milik pak S, ijinnya dalam proses, mungkin dua bulan lagi selesai, kita kerja sama dengan proyek dan lokalan juga, kerjasama juga dengan warga yang mau buat perumahan, saya juga dari Media Bhayangk*r* p*rda*a dan tergabung di organisasi Kewartawanan, dan juga anggota Ormas,” jelasnya.
Sungguh ironis, oknum wartawan yang seharusnya menjadi pengontrol sosial malah menjadi pelaku dari aktifitas Galian C Ilegal tersebut.
Kerusakan Infrastruktur Jalan dan Bahaya
Proses pengangkutan hasil tambang yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload) telah menyebabkan kerusakan pada jalan Kabupaten. Selain itu truk-truk pengangkut hasil tambang menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ancaman terhadap Sumber Mata Air
Aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan, termasuk potensi pencemaran dan pengurangan pasokan sumber mata air warga.
Kecemasan dan Harapan Warga
Warga mengaku tidak berani menegur langsung karena khawatir akan intimidasi dari pihak tertentu. Sementara Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.
Selian itu warga juga berharap pemerintah dan instansi terkait segera merespons keluhan dan memberi tindakan tegas pada pelaku demi keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Grobogan.

Tanggapan Dari Aparat
Awak media mencoba konfirmasi dan meminta tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si., dan juga Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulinanto Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp. Rabu (19/02/2025). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan jawaban.
Aturan Hukum Terkait
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 141 mengatur bahwa setiap aktivitas tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak boleh merugikan masyarakat atau lingkungan.
Pasal 162 memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan perizinan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 68 menyatakan bahwa setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melaporkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Pasal 69 melarang kegiatan yang merusak sumber daya air dan lingkungan hidup tanpa izin.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Batas Muatan Kendaraan:
Kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang wajib mematuhi batasan muatan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan.
Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 8 menyatakan bahwa setiap aktivitas tambang harus mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
(Sofyan)




































