Maluku, Zonapos.co.id – Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, dilaporkan sering menyewa wanita penghibur untuk menemaninya di kamar hotel.
Kasus ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis (18/7/2024), berdasarkan kesaksian kontraktor dan anggota DPRD Halmahera Selatan, Elya Gabrina Bahdim.
Menurut kesaksian Elya, Abdul Ghani mengeluarkan sekitar Rp3 miliar untuk menyewa wanita penghibur.
Elya mengaku sering diminta oleh Abdul Ghani untuk mengantarkan wanita ke kamar hotelnya.
Elya juga mengakui perannya sebagai penghubung yang mencarikan wanita dan membayar mereka secara tunai dengan uang dari tiga rekening Abdul Ghani, yaitu di BRI, BCA, dan Bank Mandiri.
Elya menyatakan bahwa Abdul Ghani bisa menyewa wanita hingga tiga kali sehari dan sudah menyewa puluhan wanita.
“Saya hanya menemani dari lobi hotel sampai ke kamar.
Di dalam kamar, saya langsung keluar dan membiarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK selama satu sampai dua jam,” ujar Elya dikutip dari Serambinews.
Pembayaran kepada wanita penghibur tersebut bervariasi, dengan jumlah minimum Rp10 juta per sesi dan maksimum Rp50 juta.
Elya mengaku kepada majelis hakim bahwa ia bersedia mencarikan wanita untuk Abdul Ghani demi mempermudah proyek dengan pemerintah.
“Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” katanya.
Abdul Ghani saat ini terjerat kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara, termasuk dugaan penerimaan suap izin pertambangan nikel.
Selain Abdul Ghani, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yakni Adnan Hasanudin (Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara), Daud Ismail (Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara), Ridwan Arsan (Kepala BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdul Ghani).
Dua tersangka lain dari pihak swasta adalah Stevi Thomas dan Kristian Wulsan, yang diduga berperan memberi uang suap kepada Abdul Ghani dan jajarannya.
Reporter: M. Efendi











































