LAMPUNG, Zonapos.co.id
Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara LPKAN-Projamin Provinsi Lampung, telah melayangkan surat untuk di Klarifikasi ke Dinas PUPR Lampung Tengah dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pada tanggal 16 November 2023 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2022.
Ketua LPKAN Projamin Suhermawansyah, dengan di dampingi oleh ketua bidang investigasi (Yunisa Putra) dan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Pringsewu, Sirli Hayadi (Patih) telah menyampaikan surat klarifikasi ke dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, pada Kamis 16 November 2023.
Ketua Bidang Investigasi LPKAN Projamin Provinsi Lampung Yunisa Putra menyampaikan kepada pewarta yang tergabung di IWO Indonesia DPD Pringsewu bahwa telah melayang surat ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022. Sabtu (18/11/2023)
“Kami telah melayang surat ke Dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada tahun 2021 dan 2022,”kata Yunisa putra
Untuk item-item kegiatan anggaran yang di dugaan ada penyalahgunaan anggaran telah di sampaikan melalui surat yang telah di layangkan kepada kedua instansi tersebut tutur Ketua bidang investigasi LPKAN Projamin Prov. Lampung.
“adapun item-item kegiatan yang di duga di salahgunakan oleh dua instansi tersebut semuanya telah kami uraikan melalui surat klarifikasi yang sudah kami layangkan,”lanjutnya
Suhermawansyah Ketua LPKAN Projamin Provinsi Lampung, menuturkan sebagai wadah perkumpulan LSM LPKAN Projamin sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan selaku sosial kontrol masyarakat, disamping adanya hak dan kewajiban untuk memberikan saran pendapat dan bahkan melaporkan pihak-pihak tertentu kepada aparat hukum terkait, jika ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan pelanggaran hukum ,atas dasar tupoksi ,inilah mendorong LPKAN Projamin Provinsi Lampung melayangkan surat klarifikasi tersebut.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi (tupoksi) kami LPKAN Projamin DPW Provinsi Lampung melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi ke dinas PUPR dan RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung tengah, terkait permasalahan tersebut dengan melalui surat kami ini kiranya kami dapat jawaban dari kedua Instansi tersebut ,”tuturnya.
Selanjutnya Suhermawansyah, Ketua LPKAN Projamin Provinsi Lampung menambahkan dalam Tiga, Empat hari kedepan kita tunggu balasan surat dari dua instansi tersebut.
“jika surat yang kita sampaikan tidak di respon oleh pihak terkait maka dalam waktu dekat akan kita laporkan ke APH,”tukasnya
Dalam kesempatan yang sama Sirli Hayadi (Patih), Ketua IWO-I DPD Pringsewu juga menambahkan sebagai media dan kontrol sosial kita akan kawal dan follow-up, surat yang telah di layangkan Lembaga LPKAN Projamin.
“untuk rekan-rekan media sebagai kontrol sosial kita akan mengawal dan mempollow up terus hingga tuntas terkait dugaan dan surat klarifikasi yang di sampaikan oleh LPKAN Projamin kepada instansi tersebut,”tegas Sirli Patih.
Pewarta : Hanafi
Comments 1