LAMPUNG TENGAH, Zonapos.co.id
Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara (LPKAN RI) Projamin Provinsi Lampung kembali layangkan surat klarifikasi yang kedua kepada RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung tengah terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022. Rabu (22/11/2023)
Setelah surat yang pertama tidak ada respon dan tanggapan dari pihak RSUD Demang Sepulau Raya Lampung tengah, LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung, kembali layangkan surat yang kedua dengan Nomor : 800/0377/UPTD.RSUD DSR/XI/2023 Tertanggal 22 November 2023 yang di terima oleh salah satu staff RSUD Demang Sepulau Raya.
“Kami LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung telah melayangkan surat yang kedua terhadap RSUD Demang Sepulau Raya dalam rangka mengklarifikasi anggaran tahun 2022 terkait penyalahgunaan anggaran,” tutur Suhermawansyah Ketua LPKAN RI Projamin Provinsi Lampung.
BACA JUGA : LPKAN Projamin Lampung Layangkan Surat Klarifikasi, IWOI DPD Pringsewu Akan Kawal Hingga Tuntas
Ketua team Investigasi LPKAN Projamin Prov. Lampung Yunisa putra, menjelaskan telah menanyakan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU,”jelas Yunisa putra
Indikasi dan temuan dari pembangunan gedung PICU dan ICU tidak sesuai dengan spek, lanjut Yunisa putra pada pewarta saat di konfirmasi.
“Kita kasih gambaran sedikitlah seperti lantai tiga mungkin corannya, plaponnya, wastafelnya tempat kamar mandi mungkin itu,”lanjut Yunisa putra
LPKAN RI Projamin berharap pihak RSUD Demang Sepulau Raya akan membalas untuk memberikan klarifikasi, beberapa hari kedepan hingga hari Senin. Jika tidak ada respon dari pihak RSUD LPKAN Projamin akan melaporkan ke APH yang ada di kejagung.
BACA JUGA : Simpangkan dan Korupsi APBDes Kepala Pekon Sukamernah Masuk Jeruji Besi
Sementara Sirli Hayadi (Patih) Ketua IWO-I Pringsewu, sangat menyayangkan Direktur RSUD Demang Sepulau Raya saat di temui untuk di Klarifikasi terkait keterbukaan informasi publik tidak mau menemui awak media.
“Sangat di sayang seorang pejabat publik yang di gaji dengan uang rakyat, seakan alergi dengan jurnalis enggan untuk di konfirmasi tentang keterbukaan informasi publik, diakan seorang pejabat pengelola anggaran, ini jadi pertanyaan besar,” tegas Sirli Patih.
BACA JUGA : Lahan Satu Hektar Dekat RSUD Pringsewu Lampung Terbakar
UU no 14 tahun 2018 pasal 4 ayat (1) ayat 2 huruf (a,b dan c) sangat jelas bahwa setiap warga berhak untuk memperoleh, melihat, mengetahui dan mendapatkan informasi atau salinan informasi publik.
Mengacu pada UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 53 bahwa dalam hal penyelenggara negara diduga melakukan tindak pidana dalam melakukan penyelenggara pelayanan publik masyarakat dapat melaporkan penyelenggara kepada pihak berwenang.
Pewarta : Hanafi
Comments 1