• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Senin, 20 April 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Lonceng Keadilan dari Pringsewu: Penyeleweng Dana Desa Sukoharjo III Barat Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Hanafi by Hanafi
27 Januari 2026
in Hukum, Pringsewu
0
363
VIEWS

PRINGSEWU, Zonapos.co.id– Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Sukoharjo III Barat Tahun 2023 akhirnya menemui babak penentuan di meja hijau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa Gunarto bin Suratmin. Selasa (27/1/2026)

​Langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik: bahwa uang rakyat bukan untuk memperkaya diri.

​Tuntutan di Balik Jeruji

​Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Firman Khadafi Tjindarbumi, JPU Lutfi Fresly dan Elfiandi Handares membedah fakta-fakta persidangan yang menyudutkan terdakwa. Gunarto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Bukan sekadar angka, JPU menuntut hukuman fisik yang cukup signifikan: 5 tahun dan 6 bulan penjara. Tak berhenti di sana, denda sebesar Rp200 juta turut membayangi, dengan ancaman tambahan 80 hari kurungan jika kewajiban tersebut diabaikan.

​Mengembalikan Hak Rakyat

​Salah satu poin paling krusial dalam tuntutan ini adalah pemulihan kerugian negara. Dari total kerugian yang ditimbulkan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp323,3 juta.

​Meskipun terdakwa telah melakukan iktikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp80,3 juta ke rekening Kejaksaan, ia masih memikul beban sisa “hutang” kepada negara sebesar Rp242,9 juta. Angka ini bukan sekadar nominal administratif, melainkan representasi dari pembangunan desa yang sempat terhambat akibat praktik lancung tersebut.

​”Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup sisa uang pengganti, maka penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan akan menjadi konsekuensinya,” tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.

​Menanti Titik Balik

​Persidangan yang berlangsung tertib selama kurang lebih 25 menit tersebut ditutup dengan agenda yang sangat dinanti pihak pembela. Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Gunarto untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari mendatang.

​Kasus Sukoharjo III Barat ini menjadi potret muram pengelolaan dana desa yang masih rentan terhadap syahwat korupsi. Kini, publik menanti apakah palu hakim akan selaras dengan tuntutan jaksa, demi tegaknya keadilan di Bumi Pringsewu.

Pewarta : Hanafi

Tags: #Kepala pekon Sukaharjo III Barat#Korupsi apbpekon#Pengadilan Tipikor#Sidang tuntutanKabupaten Pringsewu
Previous Post

Pekerja Kebun Ceria Prima 1 Sampaikan Aspirasi Terkait Natura Beras dan Fasilitas Kerja

Next Post

Aksi Tanam Pohon di Lereng Manyaran, Upaya Nyata Mitigasi Longsor

Hanafi

Hanafi

Next Post

Aksi Tanam Pohon di Lereng Manyaran, Upaya Nyata Mitigasi Longsor

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Pemerintahan

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

by Joned
19 April 2026
0
350

SAMPANG,Zonapos.co.id - Tidak mengenal waktu, Cak Jum Sahabat Rakyat sempatkan diri kembali melaksanakan kegiatan peduli warga kurang mampu kepada ibu...

Read more

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

19 April 2026
357

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

19 April 2026
352

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

19 April 2026
382

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

19 April 2026
354
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

19 April 2026

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

19 April 2026

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

19 April 2026

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

19 April 2026

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

19 April 2026

Dicatut Sepihak, Masyudi Siap Bongkar Fakta dan Gugat Pihak Terkait!

19 April 2026

FGM Demak Perkuat Sinergi Pendidikan Berkemajuan

18 April 2026

Pabrik Narkoba di Semarang Terbongkar, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

18 April 2026

Cak Jum Blusukan Kelansia Sebatang Kara Penjual Daun Pisang Bantu Sembako

Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Semarang Ikuti Tes Tertulis Online

Langkah Tegas Polisi Tuai Dukungan, Arena Sabung Ayam di Rumbih Dibongkar

Panen Liar Marak di Kebun Sawit Bengkayang, Buruh Mengeluh Target Tak Tercapai

Peresmian Kantor MWC NU Genuk, Penguatan Layanan Keagamaan dan Sosial di Tingkat Lokal

Dicatut Sepihak, Masyudi Siap Bongkar Fakta dan Gugat Pihak Terkait!

Link Dewan Pers

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In