SITUBONDO, Zonapos.co.id – LBH CAKRA Kabupaten Situbondo melayangkan kritik terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Situbondo, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPP) Bidang Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA dan Bina Marga). LBH CAKRA Menduga Kedua Bidang Tersebut Di Kendalikan Oleh Salah Satu Orang Pejabat. Sabtu (28/09/2024)
Kontroversi ini muncul dari dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat di Dinas PUPP, sebuah praktik yang telah menarik perhatian publik. LBH CAKRA berpendapat bahwa kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang legalitas memegang beberapa jabatan sekaligus, tetapi juga meragukan etika para abdi negara tersebut.
“Merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan bertentangan dengan kode etik bagi pejabat pemerintah untuk memegang beberapa jabatan tokoh terkemuka di LBH CAKRA.,Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip-prinsip netralitas dan profesionalitas yang diharapkan dari para abdi negara.” Ucap Opek
Mengutip temuan Ombudsman RI pada tahun 2019, Opek menyoroti meluasnya praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga pemerintah, termasuk kementerian, di mana 64 persen komisaris ditemukan memegang beberapa jabatan.
Opek lebih lanjut menekankan bahwa meskipun peraturan sebelumnya (PP No. 11 Tahun 2017) melarang pejabat fungsional (T) untuk memegang jabatan rangkap dengan jabatan administrasi (JA) dan jabatan pimpinan tinggi (PUPP), ketentuan ini telah dihapus dalam peraturan revisi (PP No. 17 Tahun 2020). Artinya, praktik memegang beberapa pekerjaan tidak lagi dilarang secara eksplisit kecuali jika peraturan khusus di dalam suatu organisasi mengaturnya.
“Dalam kasus Dinas PUPP di Situbondo,” kata Opek, “peraturan mengenai rangkap jabatan tampak tidak jelas, berpotensi menimbulkan celah yang dimanfaatkan oleh para pejabat.”
LBH CAKRA berpendapat bahwa meskipun tidak ada peraturan eksplisit yang melarang rangkap jabatan, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai inti profesionalitas dan netralitas yang sangat penting bagi para abdi negara. Risiko konflik kepentingan muncul ketika seseorang memegang jabatan dengan tanggung jawab strategis dan wewenang pengambilan keputusan di berbagai organisasi. Konflik ini dapat melemahkan prinsip-prinsip imparsialitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
“Etika para abdi negara sedang diawasi, dan mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tegas Opek. “Sangat penting bagi para pejabat publik untuk menjunjung tinggi standar profesionalitas dan netralitas tertinggi dalam menjalankan tugas mereka. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip ini merupakan pelanggaran kode etik dan berpotensi menandai mereka sebagai abdi negara yang tidak etis.” jelasnya
LBH CAKRA mendesak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga etika para abdi negara,Individu yang mencurigai pejabat melanggar kode etik didorong untuk melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau inspektorat lembaga terkait. Jika terbukti melanggar etika, sanksi administrasi yang sesuai akan dikenakan, sebagaimana tercantum dalam peraturan terkait.
Sikap LBH CAKRA menggarisbawahi pentingnya perilaku etis dan transparansi dalam lembaga pemerintahan, Tuduhan terhadap para pejabat di Dinas PUPP Situbondo menjadi pengingat akan peran penting prinsip-prinsip etika dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pelayanan publik. (S)





























