MEDAN, Zonapos.co.id – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) menyatakan bahwa penerapan parkir berlangganan di Kota Medan tidak sah dan cacat aturan, sehingga harus dicabut. Ketua LBH-AP PW Muhammadiyah Sumut, Ismail Lubis, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Medan, Minggu (21/07/2024).
“Jika penerapan Peraturan Walikota (Perwal) parkir berlangganan mengandung banyak persoalan hukum, ekonomi, dan sosial, maka itu tidak sah dan harus dicabut,” tegas Ismail Lubis.
Menurut Ismail, Perwal No. 26/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan bersifat mengatur hak seseorang.
“Tidak relevan jika diatur setingkat Perwal saja. Jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang, maka harus diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kota Medan,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini sejak 1 Juli 2024. Tarif retribusi parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan truk/bus.
“Perwal ini dalam materi muatan yang mengatur pembebanan bersifat memaksa masyarakat. Pasal 8 ayat (2) huruf c menyebut harus ada persetujuan masyarakat,” jelas Ismail.
Ia menambahkan bahwa baik melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, penerapan checks and balance dalam sistem pemerintahan harus terpenuhi.
Ismail menegaskan bahwa jika Pemko Medan tetap memaksakan kehendaknya dengan menerapkan Perwal parkir berlangganan, maka hal itu merupakan tindakan mal administrasi.
“Penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan Perwal parkir berlangganan harus diatur dalam Perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dengan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan, dan sosialisasi yang memadai.
“Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi,” tutur Ismail lagi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa pelataran parkir toko maupun swalayan di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.
“Selama ini pelataran toko maupun swalayan masuk ke pajak parkir daerah. Namun, sebentar lagi kita yang akan mengelola,” kata Iswar.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengaku tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Hari Ulang Tahun Kota Medan ke-434, 1 Juli 2024.
“Parkir berlangganan tidak ada Perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan,” tegas Hasyim.
Kebijakan parkir berlangganan ini terus menjadi bola panas yang bergulir di masyarakat. Banyak warga merasa terbebani dengan kebijakan ini.
“Katanya parkir berlangganan sudah ada barcode pun, masih diminta juru parkir dengan beragam alasan. Lebih parahnya lagi, kendaraan kami tidak ada yang mengatur keluar atau masuk ke area parkir. Jika terjadi kehilangan, seperti spion, siapa yang bertanggung jawab?” keluh Indah, warga Medan Johor.
Pewarta: Afrizal Margolang








































