JEMBER, Zonapos.co.id – Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) menggelar aksi demonstrasi menentang ketidakadilan kapitalis. Aksi ini dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS), diikuti sekitar 2000 driver ojol. Selasa (20/05/2025).
Dedi, selaku pimpinan koordinator aksi menjelaskan, sebelum bergerak menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Jember para peserta aksi berkumpul di GOR PKPSO Jalan Nusantara Kaliwates Jember.
“Aksi serupa juga digelar di 30 daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Dedi
Dalam orasinya, driver ojol menilai regulasi saat ini tidak adil. Koordinator FKJOB, Dedi Novianto, menuntut beberapa hal, antara lain:
Tuntutan Nasional:
- Kenaikan tarif pengantaran penumpang untuk roda dua dan roda empat.
- Segera terbitkan regulasi untuk pengantaran makanan dan barang untuk roda dua dan roda empat.
- Tentukan tarif bersih untuk roda dua dan roda empat.
- Segera hadirkan undang-undang transportasi online di Indonesia.
Tuntutan Daerah:
- BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten.
- Bantuan sosial untuk driver online.
- Peningkatan keterampilan (upgrading skill).
- Produk hukum daerah untuk transportasi online.
Dedi menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif, terutama untuk roda dua, dinilainya tidak manusiawi.
“Tarif untuk roda dua sangat minim, hanya cukup untuk bertahan hidup, tidak mencukupi untuk kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Masih menurut Dedi, belum adanya regulasi yang jelas untuk transportasi makanan dan barang (roda empat) serta aplikator, menyebabkan pendapatan driver online tidak stabil.
“Peraturan yang ada hanya berlaku untuk driver online, sedangkan aplikator tidak terikat aturan,” jelas Dedi.
Kelima tuntutan ini sejalan dengan aksi driver ojol di pusat. Aksi ini mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:
- Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberlakukan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi seperti Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
- Mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
- Menuntut agar potongan maksimal aplikasi dibatasi hanya 10 persen.
- Meminta revisi tarif penumpang dan penghapusan program-program yang dinilai merugikan pengemudi.
- Menuntut penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Aksi berkelanjutan ini adalah upaya untuk memperjuangkan nasib para driver ojol. FKJOB menuntut agar pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri, memperhatikan nasib mereka dengan membuat regulasi yang jelas. Hari ini adalah hari kebangkitan para driver ojol untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka,” tegas Dedi.
Dedi mengklaim telah menyusun usulan yang terdokumentasi dalam sebuah buku berisi 39 halaman.
“Kajian ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember, agar tuntutan kami segera dipertimbangkan,” tutupnya
Pewarta: Nurul.








































