TANGGAMUS, Zonapos.co.id – Inspektorat Kabupaten Tanggamus diduga ada main mata dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan jual beli accu PLTS di 3 (Tiga) Pekon/desa Kecamatan Pematang Sawa.
Laporan yang dilayangkan oleh Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) dugaan penyalahgunaan jual beli accu PLTS yang dilakukan oleh 3 (Tiga) oknum kepala Pekon di kecamatan Pematang Sawa sejak April 2023 hingga saat ini belum selesai masih menunggu 3 minggu ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gustam, sekretaris inspektorat Kabupaten Tanggamus di ruang kerjanya saat Tim dari YPPKM mempertanyakan sejauh mana perkembangan hasil audit yang dilakukan inspektorat. Rabu (20/09/2023)
“Untuk LHP sudah selesai tinggal dinaikan untuk ditandatangani oleh Sekda. Untuk waktu pelimpahan berkas ke kejaksaan sekitar 2 atau 3 minggu lagi, kalau tidak di awal atau pertengahan Oktober lah ya,” ujar Gustam.
Lambatnya dalam menindaklanjuti laporan di inspektorat menimbulkan tanda tanya besar. Sehingga Pimpinan YPPKM, Adi Putra Amril, SH., angkat bicara dalam hal ini.
“Kami meminta kepada inspektorat untuk transparan setiap laporan-laporan masyarakat yang sudah masuk. Kami mencurigai dan terindikasi di kantor inspektorat tanggamus terjadi jual-beli kasus. Kami menilai selama ini laporan yang ada sangat lambat prosesnya dan tidak transparan,” tegas Adi Putra Amril
Pimpinan YPPKM ini, juga menilai personil inspektorat sudah lebih dari cukup untuk memproses laporan pengaduan dari masyarakat atau lembaga-lembaga perwakilan masyarakat.
Ia, meminta pihak berwenang untuk memeriksa profesionalitas kinerja pelayanan inspektorat Tanggamus, karena beberapa hal:
- Lambatnya proses pemeriksaan kasus-kasus yang sudah dilaporkan secara resmi.
- Setiap hasil pemeriksaan inspektorat dalam LHP hanya menitikberatkan pada kesalahan administrasi tanpa menjelaskan pelanggaran hukum dalam hukum pidana (mens rea) setiap kesalahan hukum administrasi pasti ada kesalahan pidana.
- Apabila ada kesalahan administrasi berupa pengembalian, pihak inspektorat tidak pernah transparan proses pengembalian tersebut dan bukti pengembalian kerugian negara.
Sebagai lembaga kontrol sosial, lembaga juga memiliki tanggungjawab dalam hal ikut mengawasi Dana Desa.
Ihwal lambatnya penanganan laporan Adi Putra Amril, mengungkapkan bahwa informasi dari inspektorat LHP bukan data rahasia negara, sesuai peraturan undang-undang setiap penyelenggaraan negara atau pemerintah yang bersih, maka harus ada keterbukaan informasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam bentuk apapun.
“Sesuai peraturan undang-undang setiap penyelenggaraan negara atau pemerintah yang bersih, maka harus ada keterbukaan informasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam bentuk apapun,” tutupnya
Pewarta: Hanapi