BENGKALIS, Zonapos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna terkait pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc,M.E, S.y (Ketua DPRD) dan Syahrial,.ST,.M.Si (Wakil Ketua I DPRD) Kabupaten Bengkalis di ruang sidang paripurna pada 21 september 2023 kamis siang pukul 12.20 wib
Rapat paripurna sidang ke 6 tahun 2023 yang dipimpin Wakil Ketua III, Saiful Ardi menyatakan rapat yang dihadiri 34 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang dinyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 125 ayat 1 huruf b. Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD mengatur bahwa rapat paripurna ini, dihadiri lebih dari dua pertiga jumlah anggota DPRD.
Adapun Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan, berdasarkan hasil perubahan DPRD Kabupaten Bengkalis, bulan September 2023 acara rapat paripurna ini, menindaklanjuti laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis, terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis pasal 55 ayat 3 huruf a, yang berbunyi pimpinan DPRD diberhentikan sebagai pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan Kode Etik, berdasarkan keputusan BK dan ayat 4, yang berbunyi dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatan dan Wakil Ketua I berhenti dari jabatan, menetapkan salah satu diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.” ungkap Wakil Ketua III.
Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis tersebut telah disetujui dari beberapa Fraksi dan anggota fraksi partai yang hadir serta mendengar masukan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut di diterima dan disetujui bersama perlu pendapat dalam satu keputusan Dewan.
Pimpinan Sidang Paripurna sidang ke-6, Wakil Ketua III, Saiful Ardi, bacakan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang persetujuan terhadap hal tersebut di atas sebagai berikut
Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis nomor tahun 2023 tentang persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, periode 2019-2024.
Menimbang, A. bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024, yang memeriksa memutuskan dan merekomendasi hasil dari penyelidikan verifikasi dan klarifikasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sebagaimana yang telah diatur dalam tertuang dalam pasal 80 ayat 1 huruf d, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan rakyat dan daerah kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.
Terkait adanya pengaduan 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 kepada Badan Kehormatan berupa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan DPRD kabupaten Bengkalis atas nama ketua DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024 dan atas nama wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024
B. bahwa berdasarkan keputusan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang persetujuan DPRD kabupaten Bengkalis tentang laporan Badan Kehormatan tentang mosi tidak percaya terhadap ketua dan wakil ketua 1 DPRD kabupaten Bengkalis yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2023
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta bagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 3 peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan dewan perwakilan kabupaten Bengkalis nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, masa jabatan 2019-2024,
“Maka perlu ditetapkan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bengkalis tentang persetujuan dewan kabupaten Bengkalis terhadap pemberhentian Ketua, H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial, DPRD kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,” ujar pimpinan paripurna.
Mengingat dan seterusnya menetapkan pertama menerima dan menyetujui pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis atas nama H. Khairul Umam DPRD Kabupaten Bengkalis,
periode 2019-2024 dan atas nama Syahrial selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2019-2024,
Dan kami telah sepakat dan berunding selaku pimpinan wakil ketua dua dan tiga menyempatkan kepada Sopyan,S.pd.i.M.Si untuk Menjadi Ketua Pimpinan Ketua DPRD Bengkalis Sementara Menjelang Pergantian definitif ,Tutup Syaiful Ardi Pimpinan Rapat Paripurna
Pewarta: Rizal