Prabumulih, Zonapos.co.id — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan pasal 368 KUHP yang melibatkan tiga jurnalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025). Sidang yang telah memasuki agenda ke-9 ini menyita perhatian publik, terutama komunitas pers, karena dugaan adanya kriminalisasi terhadap insan media.
Usai persidangan, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, NR Icang Rahardian, SH, menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani para terdakwa sarat dengan kejanggalan dan patut diduga mengandung unsur kriminalisasi.
“Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan. Pertama, nama asli terdakwa adalah K. Muhammad Iksan yang berdomisili di Palembang. Namun dalam berkas perkara tercantum nama KMS Muhammad Iksan yang tinggal di Prabumulih. Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan dan penuntutan,” ujar Icang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia.
Lebih lanjut, Icang menjelaskan adanya dua laporan polisi (LP) yang menjadi dasar kasus ini, yakni LP dari Polres Prabumulih dan LP dari Polsek Prabumulih Timur. Ia menilai hal ini menjadi kejanggalan serius karena dalam tuntutan disebutkan pasal 368, namun saat persidangan, pasal yang digunakan berubah menjadi 369.
“Ini mengindikasikan adanya upaya untuk memastikan para jurnalis ini tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Kesempatan untuk mengajukan eksepsi pun tidak diberikan kepada kami,” tegasnya.
Icang menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers untuk bersama-sama melawan ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Persidangan ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan pers. Sejumlah perwakilan dari IWO Indonesia, khususnya dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat, turut hadir memberikan dukungan moral kepada rekan-rekan mereka yang sedang menghadapi proses hukum.
Putusan perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang, dan menjadi penantian penting bagi komunitas pers yang terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.
M. Efendi





























