PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan pembagian sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro berbasis risiko dengan jenis olahan makanan dan minuman, bertempat di Aula KUA Kecamatan lemong, Selasa, (03/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh 12 pelaku usaha, juru tulis Pekon Lemong Novan Barkhoya, dan Camat Kecamatan Lemong. ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayanan yang mendukung keberlanjutan produk halal.
Kepala KUA Fihri Nur, menyampaikan, “ini adalah salah satu progres Kementerian Agama dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayanan. Salah satunya pada bidang spesialisasi produk halal.” jelasnya
“Kedepannya semua pelaku usaha mempunyai peran untuk bersinergi dengan program prioritas pemerintah, sehingga nantinya para pelaku usaha mempunyai nilai jual yang tinggi dalam mengembangkan usahanya,” jelasnya
Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya peran pelaku usaha dalam mendukung program prioritas pemerintah. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftarkan usahanya pada KUA Kecamatan Lemong. Program ini berakhir berakhir pada 10 Oktober 2024
“Kedepannya, semua pelaku usaha mempunyai peran untuk bersinergi dengan program prioritas pemerintah, sehingga nantinya para pelaku usaha mempunyai nilai jual yang tinggi dalam mengembangkan usahanya dengan memiliki sertifikat halal ,” tambahnya.
.Acara pembagian sertifikat halal ini memberikan harapan baru bagi pelaku usaha mikro di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, dan menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Lemong dalam mendukung produk halal dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pewarta: Irfan