Jakarta, Zonapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Hingga kini, KPK masih merahasiakan identitas para tersangka sampai proses penahanan dilakukan.
Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu disebut sebagai salah satu tersangka.
Selain Hevearita, terdapat tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Total, terdapat tiga kasus yang tengah diusut oleh penyidik KPK.
“Kasus pertama adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang dari tahun 2023 hingga 2024,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait proyek yang menjadi ladang korupsi tersebut.
Kasus kedua berkaitan dengan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang.
KPK masih belum mengungkap jumlah uang yang diterima oleh para tersangka dalam kasus pemerasan ini.
Selanjutnya, kasus ketiga terkait dengan penerimaan gratifikasi.
“Diduga ada penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 hingga 2024,” tambah Tessa.
KPK berjanji akan transparan dalam penanganan kasus ini dan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berlangsung,” jelas Tessa.
Di tempat terpisah, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada hari ini.
Penyidik tengah mencari bukti tambahan terkait kasus tersebut dan proses penggeledahan masih berlangsung.
Reporter: M. Efendi