PESISIR BARAT, Zonapos.co.id – Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mempercepat pengentasan kemiskinan, pemerintah pusat menggagas pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pesisir Barat. Program ini telah dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait bersama tenaga pendamping profesional di tingkat desa. Jumat (16/05/2025)
Pengawas Koperasi dari Dinas Koperindag Pesisir Barat, Nani Fatimah Ibrahim, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan dan larangan bagi calon pengurus koperasi tersebut. Syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih antara lain:
- Disiplin
- Tidak memiliki kredit macet
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kompetensi di bidang koperasi
Sementara itu, larangan menjadi pengurus merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah atau hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas koperasi, termasuk hubungan sebagai:
- Saudara kandung
- Orang tua dan anak
- Suami/istri
- Ipar
- Besan
“Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat timbul dalam perjalanan usaha koperasi di kemudian hari,” jelas Nani.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus koperasi, mulai dari direksi, pengawas, hingga manajemen inti.
“Kami ingin memastikan setiap keputusan dalam koperasi diambil semata-mata demi kepentingan anggota, bukan karena faktor kedekatan keluarga,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Muhammad Imamuddin, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pesisir Barat.
“Larangan tersebut juga mencakup hubungan tali perkawinan dan kekeluargaan seperti ayah dan anak, ipar, serta besan.” jelasnya
Imamuddin juga menginformasikan bahwa setiap pekon (desa) hanya menganggarkan dana sebesar Rp2,5 juta untuk biaya pembuatan akta notaris kepengurusan Koperasi Merah Putih di masing-masing pekon.
“Target penyelesaian pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pesisir Barat dijadwalkan tuntas pada 31 Mei 2025.” Tutupnya
Pewarta: Imron






























