PROBOLINGGO, Zonapos.co.id – Komunitas Jurnalis Nusantara di bawah naungan Trabas KJN, dengan pendampingan dari Lembaga KPK Nusantara, telah melakukan langkah tegas dengan mendatangi Polres Probolinggo, Senin 06/11/2023.
Mereka melaporkan perampasan handphone (HP) yang dilakukan oleh oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara pada tanggal 1 November 2023, pukul 11:00 WIB di Jalan Maron.
Syahroni, sebagai korban dan juga menjabat Kaperwil Jatim dari Media Portaljatim.id. Ia mengungkapkan keprihatinannya kepada rekan-rekan media.
“Kami, sebagai kontrol sosial, menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi kami. Saya yakin semuanya sudah mengetahui bahwa jurnalis dilindungi oleh UU pers. Karena itu, saya mendatangi Polres ini untuk melaporkan oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Pasal 18,” tegasnya.
Hodik, Dewan Pimpinan Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN), juga ikut merespons kasus ini dengan tegas.
“Saya sangat mengecam perbuatan oknum Komanditer yang merampas Hp seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Perbuatan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Hodik juga menekankan pentingnya persatuan antara lembaga dan media, menggambarkannya sebagai saudara-saudara yang berjuang bersama dalam kondisi apapun.
“Saya meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo, agar menindak lanjuti Kasus perampasan Hp salah satu wartawan tersebut”, Imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Trabas KJN, Khusaysiri, mengutuk keras perbuatan perampasan Hp yang dilakukan oleh oknum Komanditer tambang dari CV Prima Selaras Nusantara terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami menganggap serius dan tegas mengecam tindakan tersebut,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi dan mendukung kebebasan pers, serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Mereka berharap tindakan ini akan mendorong penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap oknum yang merampas barang milik wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Pewarta: M. Yasin