BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dan Bea Cukai Jember terus berlanjut dalam upaya mengedukasi masyarakat seputar cukai dan memberantas rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dilakukan di Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso, Rabu (16/08/2023).
Sardiyanto, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, memperkenalkan ciri-ciri dan jenis-jenis rokok ilegal kepada para peserta. Dalam penyampaian materinya, ia memberikan pengetahuan yang sangat diperlukan untuk mengenali rokok ilegal yang seringkali sulit dibedakan dari produk legal.
“Empat ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan, diantaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,” jelasnya
Edukasi kepada masyarakat mengenai cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal telah menjadi fokus utama pihak berwenang. Kegiatan ini dilaksanakan hingga ke tingkat desa-desa, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap permasalahan ini.
Menurut Sardiyanto, semakin banyak masyarakat yang memahami permasalahan rokok ilegal, semakin besar pula peran mereka dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Peran masyarakat sangat signifikan dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal, terutama di tingkat konsumen. Dengan pengetahuan yang lebih baik, mereka dapat berkontribusi dalam upaya ini,” ungkapnya.
Kolaborasi antara Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kesadaran masyarakat dan kerja sama aktif merupakan kunci keberhasilan dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan konsekuensi rokok ilegal terhadap ekonomi dan kesehatan.
Pewarta: Edo Rangga