Jakarta,zonapos.co.id-, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena pemberitaan yang mereka hasilkan. Pernyataan ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp yang dibroadcast kepada anggota PJI pada Sabtu (9/8/2025) pukul 10.30 WIB.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers,” tegas Hartanto.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tersentuh oleh pemberitaan pers, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut antara lain dengan mengajukan hak jawab ke redaksi media, melapor ke organisasi pers yang menaungi jurnalis, atau membawa aduan ke Dewan Pers.
Hartanto juga mengingatkan aparat kepolisian untuk memahami Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian kerja sama Polri dengan Dewan Pers.
“Polisi wajib menolak laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers. Dan dalam situasi seperti itu, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian melalui mekanisme pers. Bila laporan terlanjur diterima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan,” ujarnya.
Ia menekankan, aparat penegak hukum tidak boleh mempermainkan hukum dengan pendekatan coba-coba dalam kasus yang melibatkan karya jurnalistik.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi aparat dan masyarakat bahwa sengketa pers memiliki jalur penyelesaian khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Pewarta : Rinto Andreas






























