LAMPUNG, Zonapos.co.id – Buntut pengusiran yang dilakukan oknum Kepala Desa terhadap wartawan, yang sedang dalam melaksanakan tugas Profesi Jurnalistik yang terjadi di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, memantik lontaran kecaman Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Pusat, NR Icang Rahadian, yang mengungkapkan kegeramannya atas ulah arogansi yang dipertontonkan oknum Kades Way Layap, Syaifur Anwar, yang melecehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam penekanannya, Icang mendesak agar persoalan pelecehan terhadap wartawan tersebut secepatnya dibawa keranah hukum, agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa dimana pun tidak terulang lagi.
“Saya sangat mengecam terhadap setiap tindakan yang melecehkan Profesi Wartawan, apalagi yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucap Icang Via Ponsel, Minggu (29/10/2023).
“Saya siap mendukung dan meminta sangat agar kasus ini diteruskan keranah hukum, agar tidak ada lagi pejabat dimana pun, yang memandang remeh Profesi Wartawan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kades Way Layap, Syaifur Anwar pasca memimpin rapat dengan para aparat desanya, kedapatan melakukan pengusiran terhadap wartawan Media Online, Rusi, yang sedang menjalankan tugas profesi jurnalistiknya.
Dimana, saat akan dimintakan konfirmasi atas kegiatannya, Anehnya bukan penjelasan hasil rapat yang diberikan, malah sebaliknya tanpa ba bi bu lagi langsung mendamprat dibarengi pengusiran terhadap wartawan bersangkutan.
Parahnya pengusiran oleh Kades Saifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata-kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.
Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan membawa-bawa nama Bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.
“Disini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu Bupati saja kalo panggil saya dengan sebutan “Ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang disemprotkan kepadanya, yang meluncur deras dari mulut Kades Syaifur Anwar pada Jumat, 27 Oktober 2023 kemarin.
Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan oknum kades tersebut ke ranah hukum.
Pasalnya kata Rusi, perbuatan oknum kades Way Layap, menurutnya telah melecehkan dan sebagai perbuatan tidak menyenangkan tersebut, telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers. Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.
“Pastinya saya tidak terima lahir batin atas perilaku arogan dan melecehkan kades Syaifur kepada saya. Apalagi sewaktu saya masih menjalankan tugas profesi saya,” ungkap Rusi.
”Terhadap sikap yang akan saya tempuh, tentunya saya akan berkordinasi dengan lembaga saya dahulu, sebelum memutuskan jalan yang akan saya tempuh, meneruskannya keranah hukum atau tidak,” imbuhnya.
Irfan Fajri, Sumber: Tim IWO Indonesia Provinsi Lampung