ASAHAN, Zonapos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (DPC KSPSI 1973) Kabupaten Asahan menggelar rapat konsolidasi dan sosialisasi triwulan pertama tahun 2025 bersama seluruh Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (PUK SPPP) se-Kabupaten Asahan, Sabtu (11/01/2025). Acara yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor DPC KSPSI 1973 Kisaran ini menyoroti pentingnya pengawalan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025.
Ketua DPC KSPSI 1973 Budi Juliandri Nasution, ST, didampingi Sekretaris Drs. Syahril Pilly, menyampaikan komitmen organisasinya untuk memperjuangkan hak-hak normatif pekerja dan buruh di seluruh perusahaan di Asahan. Hal ini sejalan dengan surat edaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Nomor 500.15.15.3/4956/I-DKT/2024 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dalam arahannya, Budi menjelaskan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Diputuskan kenaikan upah minimum sebesar: UMK 2025 naik 6,5%, UMSK 2025 naik 6%. Total kenaikan mencapai 12,9% dari UMK 2024.
Detail UMSK 2025 untuk sektor unggulan: Perkebunan sawit dan pabrik: Rp 3.461.862,00 dan Perkebunan karet dan pabrik: Rp 3.331.226,00
Budi menginstruksikan seluruh pengurus PUK SPPP agar memastikan setiap perusahaan mematuhi keputusan ini. Jika ditemukan pelanggaran, pengurus diminta segera melaporkannya ke DPC KSPSI 1973.
Selain fokus pada upah minimum, Budi juga menekankan pentingnya pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan.
“PKB menjadi dasar hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus untuk merangkul pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar mendapatkan hak normatif sesuai peraturan. “Walaupun mereka bukan anggota PUK, mereka tetap bagian dari keluarga pekerja yang perlu dibantu,” tambahnya.
Budi berharap DPC KSPSI 1973 dapat menjadi pelopor dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan pekerja. “Kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan pemerintah demi kehidupan yang lebih baik bagi seluruh pekerja dan buruh,” tegasnya.
Rapat dihadiri oleh 11 PUK SPPP di bawah bendera DPC KSPSI 1973 Kabupaten Asahan, di antaranya:
- PUK SPPP PT. Socfindo
- PUK SPPP PT. Lonsum
- PUK SPPP PT. BSP
- PUK SPPP PT. Bridgestone
- PUK SPPP PT. RGM
- PUK SPPP PT. SPR
- PUK SPPP PT. Paya Pinang
- PUK SPPP PT. Tinggi Raja
- PUK SPPP PT. Puluhan Seruai
- PUK SPPP PT. Aek Nagali
- PUK SPPP PKS PT. SIP Mandoge
Turut hadir Joko Hendarto, Sekretaris Federasi Transportasi Indonesia (FTI) KSPSI 1973 Kabupaten Asahan.
Pewarta: Afrizal Margolang