JAKARTA, Zonapos.co.id – Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Dedi Slamet Riyadi menyampaikan, langkah pertama yang harus dilakukan jika terjadi konflik keagamaan di wilayah KUA adalah menenangkan diri. Setelah itu, dilanjutkan dengan menelusuri fakta dari konflik yang terjadi.
Hal itu disampaikannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi Kepala KUA Revitalisasi untuk delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta, Rabu (31/05/2023), di Jakarta.
“Jika ada gejala konflik keagamaan di wilayah KUA, maka Kepala KUA harus segera menyikapinya, agar konflik tidak berkembang, meluas, meningkat, dan menimbulkan korban,” jelasnya.
Riyadi mengatakan, KUA menjadi pihak yang akan ditanya oleh media, kepolisian, Kesbangpol, Polsek, dan sebagainya tentang persoalan konflik paham keagamaan. Karenanya, KUA perlu mempersiapkan diri.
“Kepala KUA harus mempersiapkan langkah-langkah strategis, efektif, dan efisien untuk mengantisipasi, mencegah konflik keagamaan dan semacamnya. (Konflik semacam) itu juga yang menjadi perhatian Subdirektorat pada Direktorat Urais dan Binsyar ini,” jelasnya.
“Jika terjadi konflik, maka akan muncul opini-opini yang akan mengganggu obyektivitas kita dalam melihat kasus. Maka yang harus ditenangkan adalah diri kita dulu, baik sebagai subyek, observer, dan pengamat. Jangan panik,” imbuhnya.
Mengutip kajian teks dan sastra, Riyadi mengatakan, ada yang disebut dengan fenomenologi. “Ketika ada fenomena dan gejala, maka disimpan dulu. Jangan dilengkapi dengan berbagai macam prasangka, padangan, opini, dan seterusnya. Kita cari faktanya dulu,” pungkasnya. (Wafi)
Sumber: Bimas Islam