ASAHAN, Zonapos.co.id – Ketegangan terjadi di Dusun 2 Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, setelah kepala desanya, Jaka Maulana, dituduh menghambat pengurusan surat tanah milik warga. Kamis (15/08/2024)
Keluhan masyarakat memuncak ketika surat tanah yang sudah lengkap administrasinya dan ditandatangani oleh saksi, termasuk Camat Rawang Panca Arga, terhenti di meja kepala desa selama lebih dari satu minggu tanpa penyelesaian.
Menurut Sofiandi Nasution, Ketua Pemuda Pondok Bungur Bersatu (PPBB), “Surat tanah milik pak Amri sudah lengkap semua saksi sudah menandatangani, bahkan camat Rawang Panca Arga sudah siap menandatanganinya. Namun, kepala desa tidak memberikan tanda tangan yang diperlukan, dengan alasan harus bertemu secara langsung dengan saya.” Jelas Sofiandi
Camat Rawang Panca Arga, Resmanto Tambunan, menjelaskan prosedur yang seharusnya diikuti, “Surat SKT sudah lengkap administrasinya dari desa dan ditandatangani kepala desa sebelum kami di kecamatan menandatanganinya.” terangnya
Sementara itu, sekretaris desa, Taufik, membenarkan bahwa surat tanah milik warga yang bernama Amri ada, namun kepala desa meminta Sofiandi Nasution untuk datang sendiri ke desa guna menyelesaikan masalah ini.
“Kades minta Sofiandi Nasution Ketua PPBB sendiri yang jumpai kades untuk menandatangani SKT nya,” ujarnya.
Wartawan Zonapos.co.id berusaha menghubungi Jaka Maulana, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena seringnya pergantian nomor telepon dan WhatsApp kepala desa.
Situasi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa terhambat dalam hak kepemilikan tanah mereka akibat dari keterlambatan tindakan kepala desa dalam menyelesaikan administrasi yang seharusnya tidak rumit.











