ZONAPOS.CO.ID – Semangat kemerdekaan bukan hanya soal rutinitas upacara bendera setiap 17 Agustus, tetapi juga dengan tumbuhnya kemerdekaan berpikir dan berekspresi yang selaras dengan perkembangan zaman. Kemerdekaan itu harus berjalan seiring dengan upaya menjaga nilai-nilai budaya bangsa, sehingga modernisasi dan globalisasi tidak menggerus jati diri nasional. Dalam bingkai konstitusi, kemerdekaan tersebut mengakar pada prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Kedaulatan rakyat akan kehilangan makna jika tidak dibarengi dengan kedaulatan hukum. Prinsip negara hukum menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh berdiri di atas kehendak individu atau kelompok, melainkan harus tunduk pada hukum. Di sinilah pentingnya memahami the rule of law, yang mencakup tiga prinsip utama: supremacy of law, equality before the law, dan due process of law.
Supremasi hukum menempatkan hukum di atas kekuasaan, kesetaraan di hadapan hukum memastikan perlakuan yang sama bagi semua warga negara, dan due process of law menjamin bahwa setiap kebijakan atau tindakan pemerintah harus melalui prosedur yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa pilar ketiga ini, semangat kemerdekaan akan mudah tergelincir menjadi sekadar formalitas.
‘Due process of law’ menjadi relevan karena kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Proses hukum yang adil adalah benteng terakhir agar keputusan pemerintah tidak melenceng dari mandat rakyat dan tidak merugikan hak-hak warga negara.
Namun, dalam praktiknya, prinsip ini sering tergeser oleh urgensi politik atau tekanan kepentingan jangka pendek. Kebijakan yang diambil tergesa-gesa tanpa proses deliberasi publik dapat memicu masalah legalitas dan legitimasi, dua aspek yang seharusnya berjalan beriringan dalam pemerintahan demokratis.
Legalitas menyangkut kesesuaian suatu kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan legitimasi berkaitan dengan penerimaan dan dukungan publik terhadap kebijakan tersebut. Kebijakan bisa saja legal, tetapi jika prosesnya tidak partisipatif dan tidak transparan, legitimasi sosialnya dapat runtuh.
Sejarah membuktikan, legalitas tanpa legitimasi kerap memicu krisis kepercayaan publik. Di era reformasi sekalipun, kita masih melihat kebijakan yang sah secara hukum tetapi menimbulkan gelombang penolakan karena dianggap mengabaikan aspirasi rakyat.
Semangat kemerdekaan mengajarkan bahwa aturan formal saja tidak cukup. Pemerintah harus mengedepankan komitmen moral dan politik untuk memastikan setiap kebijakan lahir dari proses yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara. Due process of law adalah wujud konkret dari penghormatan tersebut.
Kedaulatan rakyat hanya dapat diwujudkan jika pemerintah membuka ruang partisipasi publik dan tidak sekadar mengandalkan mekanisme demokrasi prosedural. Demokrasi substantif menuntut adanya pengambilan keputusan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan hanya mengikuti prosedur formalitas.
Ketika due process of law diabaikan, cita-cita kemerdekaan menjadi mundur. Kemerdekaan yang sejati harus menjamin hak-hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial tanpa diskriminasi dan tanpa penyalahgunaan kekuasaan. Inilah makna kemerdekaan yang harus dijaga lintas generasi.
Dalam konteks global, arus politik internasional dan tekanan geopolitik turut memengaruhi arah kebijakan nasional. Integrasi ekonomi global, dinamika keamanan regional, dan pengaruh lembaga internasional dapat menantang elastisitas konstitusi kita. Jika due process of law diabaikan, kebijakan dalam negeri berisiko lebih tunduk pada tekanan global ketimbang aspirasi rakyat.
Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa negara hukum modern tidak cukup dengan rule by law, melainkan harus mengamalkan rule of law yang substantif. Artinya, hukum tidak boleh hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi harus membatasi kekuasaan demi kepentingan rakyat. Dalam menghadapi tantangan global, legitimasi konstitusional menjadi benteng agar perubahan kebijakan tetap berakar pada nilai kemerdekaan.
Di tengah kompleksitas politik nasional dan global, semangat kemerdekaan harus menjadi kompas moral bangsa. Kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum bukan sekadar teks dalam konstitusi, tetapi prinsip hidup berbangsa yang wajib dijaga. Menegakkan due process of law berarti menjaga marwah konstitusi dan memastikan kemerdekaan yang diwariskan pendiri bangsa tetap tegak berdiri.
Penulis: Ach. Abrori, SH, MH. (Akademisi Universitas Bondowoso)






























