• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 21 Mei 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Akibat Pembelian Lahan Gagal

ABDUL HAMID by ABDUL HAMID
1 Mei 2025
in Pemerintahan
0
376
VIEWS

 

SEMARANG,zonapos.co.id  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp237 miliar. Penahanan dilakukan usai penetapan tersangka.

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat di kantornya, Rabu (30/4).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. “Proses jual beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri,” beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. “Kerugian kurang lebih Rp237 miliar,” kata dia.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

VERSI II

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Tersangka langsung ditahan, Rabu (30/4).

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini bermula saat PT CSA, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara lunas oleh PT CSA.

Namun, setelah transaksi rampung, PT CSA justru tidak bisa menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh ANH saat menjabat sebagai Direktur PT RSA.

“Proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur internal yang semestinya. Direktur bergerak sendiri tanpa melibatkan pemilik kepentingan lainnya,” ungkap Lukas Alexander.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih bermasalah dalam aspek legalitas dan penguasaan. Akibatnya, PT CSA sebagai pembeli tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai transaksi, kurang lebih Rp237 miliar,” kata Lukas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama penyidik.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penegakan hukum atas kerugian negara dalam proyek-proyek BUMD akan terus dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

CAPT FOTO
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4).
2. Penyidik Pidsus Kejati Jateng membawa mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), NSA masuk ke mobil Tahanan.(Red)

Previous Post

Ketua DPD JPKP Angkat Bicara Terkait Viralnya Mobil Ambulance Pekon Penyandingan Berada di Kebun

Next Post

Antusias Warga Padati Polsek Tungkal Ulu di Hari Terakhir Layanan SIM Keliling

ABDUL HAMID

ABDUL HAMID

Next Post

Antusias Warga Padati Polsek Tungkal Ulu di Hari Terakhir Layanan SIM Keliling

DPRD Kabupaten Sanggau

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

21 Mei 2026
351

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026
358

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026
352

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026
352

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026
360

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

20 Mei 2026
356

Kategori

Lainnya

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

by Rinto Andreas
21 Mei 2026
0
351

Kabupaten Kolaka Timur,zonapos.co.id-, Persatuan Jurnalis Indonesia resmi menambah catatan penting dalam perjalanan dunia pers nasional dengan meresmikan Perwakilan DPP PJI...

Read more

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026
358

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026
352

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026
352

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026
360
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

21 Mei 2026

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

21 Mei 2026

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

20 Mei 2026

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

20 Mei 2026

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

20 Mei 2026

Bangkit Bersama Demi Indonesia Maju, Pesan Ketua Pokja PWI Bengkayang di Harkitnas 2026

20 Mei 2026

Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke – 118

20 Mei 2026

Perwakilan PJI Kolaka Timur Resmi Ditetapkan, Tonggak Baru Pers Bermartabat di Bumi Sultra

Bupati Pesisir Barat Ajak Tingkatkan Semangat Pendidikan dan Kebangkitan Nasional Dalam Upacara Harkitnas 2026

Polres Batu Bara Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

Setelah Direnovasi Akhirnya Jembatan Gantung di Desa Tanggumong Diresmikan Kapolres Sampang

Kalimantan Barat dan Kembalinya Negara Sentralistik: Pembangunan, Oligarki, dan “Kolonisasi Baru” dari Jakarta

Senyum Anak-anak Batu Nyangka: Saat Asa Pendidikan Di Pelosok Tanggamus Diwujudkan TNI

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In