Sanggau,zonapos.co.id-, Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (13/6/2025).

Tersangka dalam perkara ini adalah Petrus Damianus Iwan Linus, S.Pd, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban. Ia diduga telah menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, yaitu dari tahun 2021 hingga 2023.
Penyerahan tersangka dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Proses penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sanggau, total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka mencapai Rp1.128.220.350,95 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran lainnya.
Setelah proses penyerahan selesai sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Seksi Intelijen menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi hingga ke tingkat desa.
“Korupsi yang terjadi di desa tidak hanya merugikan negara secara materiil, tapi juga merampas hak masyarakat untuk sejahtera. Kami berkomitmen untuk menghadirkan keadilan dan menjaga dana desa agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Sanggau berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Pewarta : Rinto Andreas





























