• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Jumat, 8 Mei 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Bengkayang Musnahkan 36 Barang Bukti Perkara Ingkrah

Rinto Andreas by Rinto Andreas
6 Mei 2025
in Hukum
0
375
VIEWS

Bengkayang,zonapos.co.id-, Sebanyak 36 barang bukti perkara inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap baik perkara tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak pidana khusus (Pidsus) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang , Selasa (6/5/2025) pukul 10.00 Wiba bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Pemusnahan 36 barang bukti perkara inkrah ini dihadiri oleh perwakilan Polres Bengkayang, Perwakilan Pengadilan Negeri Bengkayang, Perwakilan BNNK, Perwakilan Dinas Kesehatan, seluruh kepala seksi, seluruh Jaksa fungsional , staf tata usaha, PPNPN Kejaksaan Negeri Bengkayang dan juga perwakilan pers.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyampaikan,” guna melaksanakan atau menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,.

 

“perlu saya sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat 2 KUHAP disitu di sebutkan dalam hal perkara sudah putus maka barang yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak atau kepada dari mana barang tersebut disita kecuali dalam putusan disebutkan barang tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

 

Nah, sedangkan berdasarkan pasal 270 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang telah berkekuatan tetap itu dilaksanakan oleh Jaksa demikian juga sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 30 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di situ disebutkan salah satu kewenangan Jaksa dalam bidang tindak pidana yakni melaksanakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya juga menyampaikan bahwa barang bukti yang akan kita musnahkan pada pagi hari ini ini terdiri atas 35 perkara pidum dan ada satu perkara pidsus yakni perkara Cukai dan jumlah barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini sekitar ada kurang lebih 12 gram ini terdiri dari beberapa perkara Kenapa ini kita harus laksanakan dan saksikan secara bersama-sama dalam rangka untuk mengantisipasi adanya penyimpangan ya, takutnya ada yang menyalahgunakan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh orang dalam sendiri oleh karena itu guna mengantisipasi penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti makanya kita harus melaksanakan pemusnahan karena ini bagian dari pada pelaksanaan bunyi keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, artinya kalau sudah berkepastian hukum maka harus dilaksanakan.

 

“orangnya kalau dipenjara kita masukkan di dalam penjara atau di rutan ya dan posisinya di rutan, Sedangkan barang buktinya juga harus ada pelaksanaannya yakni pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

“Oleh karena itu saya meminta supaya betul-betul kasi pengolahan aset dan barang bukti memastikan Barang bukti yang akan disita ini dipastikan jumlahnya sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan perlu dipastikan juga untuk barang bukti narkotika yang akan di musnahkan supaya dipastikan kualitasnya apakah benar-benar Narkotika, makanya perlu berbagai pihak dan sebagainya untuk menyaksikan supaya tidak ada hal-hal yang menjadi pertanyaan nanti di kemudian hari.

 

“Oleh karena itu saya juga ucapkan terima kasih kepada bapak ibu semua atas kehadirannya juga kepada teman-teman media yang senantiasa penuh semangat untuk meliput setiap kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan lebih khusus lagi terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

 

Terima kasih atas segala perhatiannya dan saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang mohon maaf kiranya dalam penyambutan bapak masuk di kantor sampai ada tutupnya atau mungkin yang kurang berkenan mohon maaf kami adalah manusia biasa tak luput dari salah Dan bila oleh karena itu hanya berbahagia ini juga saya berharap mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada pagi hari ini tentunya bermanfaat bagi masyarakat dan mudah-mudahan ini juga bisa membuat ibadah di sisi allah subhanahu wa ta’ala.Amin.” tutupnya.

 

Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fitrian Yuristyawan, S.H.melaporkan bahwa terkait kegiatan pemusnahan pada hari ini yang mana barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti dari total sebanyak 36 perkara yang telah inkrah, baik ditingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi.

 

Adapun dari 36 perkara tersebut terdiri dari 35 perkara pidana umum (Pidum) dan 1 perkara tindak pidana khusus (Pidsus), untuk 35 perkara pidana umum terdiri dari, 12 perkara Narkotika, 9 perkara pencurian, 5 perkara PPA, 3 perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin, 3 perkara Judi, 1 perkara Informasi dan Transaksi Elektronik, 1 perkara pengrusakan, 1 perkara penyelundupan barang illegal dan 1 perkara tindak pidana khusus yakni perkara cukai.

 

“Selanjutnya untuk pemusnahan 36 barang bukti inkrah ini dilakukan dengan cara di blender dengan di campur larutan pembersih, dibakar dan di potong menggunakan mesin pemotong besi, intinya semuanya tidak dapat dipergunakan lagi terutama untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

 

 

Pewarta : *Nurdin

Previous Post

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Next Post

Dinas Kesehatan Cilegon, Menyayangkan Berita Hoax Yang Bereda

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

Dinas Kesehatan Cilegon, Menyayangkan Berita Hoax Yang Bereda

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Warga Prihatin Kondisi Taman Sanggau Ledo yang Semakin Kumuh

8 Mei 2026
356

Audiensi dengan Gubernur DIY, BULOG Laporkan Capaian Pengadaan dan Penguatan Ketahanan Pangan

7 Mei 2026
352

Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati Bengkayang Hadiri Gerakan Tanam Jagung di Jagoi Babang

7 Mei 2026
458

Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau Disorot Warganet, Keluhan BPJS hingga Fasilitas Toilet Ramai Dibahas

6 Mei 2026
471

Perdagangan Hasil Bumi di Perbatasan Jagoi Babang–Serikin Bantu Dongkrak Ekonomi Warga

6 Mei 2026
378

Panitia Pelantikan DPC dan DPAC Mangkok Merah Borneo Bersatu SINGBEBAS Resmi Dibentuk

6 Mei 2026
371

Kategori

Bengkayang

Warga Prihatin Kondisi Taman Sanggau Ledo yang Semakin Kumuh

by Rinto Andreas
8 Mei 2026
0
356

Bengkayang,zonapos.co.id, – Kondisi taman di kawasan Pasar Tugu Perdamaian Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang menuai sorotan warga. Taman...

Read more

Audiensi dengan Gubernur DIY, BULOG Laporkan Capaian Pengadaan dan Penguatan Ketahanan Pangan

7 Mei 2026
352

Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati Bengkayang Hadiri Gerakan Tanam Jagung di Jagoi Babang

7 Mei 2026
458

Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau Disorot Warganet, Keluhan BPJS hingga Fasilitas Toilet Ramai Dibahas

6 Mei 2026
471

Perdagangan Hasil Bumi di Perbatasan Jagoi Babang–Serikin Bantu Dongkrak Ekonomi Warga

6 Mei 2026
378
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Warga Prihatin Kondisi Taman Sanggau Ledo yang Semakin Kumuh

8 Mei 2026

Audiensi dengan Gubernur DIY, BULOG Laporkan Capaian Pengadaan dan Penguatan Ketahanan Pangan

7 Mei 2026

Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati Bengkayang Hadiri Gerakan Tanam Jagung di Jagoi Babang

7 Mei 2026

Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau Disorot Warganet, Keluhan BPJS hingga Fasilitas Toilet Ramai Dibahas

6 Mei 2026

Perdagangan Hasil Bumi di Perbatasan Jagoi Babang–Serikin Bantu Dongkrak Ekonomi Warga

6 Mei 2026

Panitia Pelantikan DPC dan DPAC Mangkok Merah Borneo Bersatu SINGBEBAS Resmi Dibentuk

6 Mei 2026

Penantian Panjang Akhirnya Allah Memberikan Keturunan Keluarga Besar H Umam

6 Mei 2026

Gawe Naik Dango ke-3 Monterado 2026 Berlangsung Meriah, Angkat Kearifan Leluhur di Tengah Perubahan Zaman

6 Mei 2026

Warga Prihatin Kondisi Taman Sanggau Ledo yang Semakin Kumuh

Audiensi dengan Gubernur DIY, BULOG Laporkan Capaian Pengadaan dan Penguatan Ketahanan Pangan

Wakil Gubernur Kalbar dan Bupati Bengkayang Hadiri Gerakan Tanam Jagung di Jagoi Babang

Pelayanan RSUD MTh Djaman Sanggau Disorot Warganet, Keluhan BPJS hingga Fasilitas Toilet Ramai Dibahas

Perdagangan Hasil Bumi di Perbatasan Jagoi Babang–Serikin Bantu Dongkrak Ekonomi Warga

Panitia Pelantikan DPC dan DPAC Mangkok Merah Borneo Bersatu SINGBEBAS Resmi Dibentuk

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In