PROBOLINGGO, Zonapos.co.id – Viral pemberitaan perampasan HP seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya oleh oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara, yang juga mengklaim dirinya dari media Hunter.
Insiden ini tidak hanya menghambat wartawan media online, tetapi juga memicu kritik dan perhatian publik. Jumat (03/11/2023),
Hal ini bermula dari penyetopan dump truk yang mengangkut material tanah urug dari tambang galian C yang dioperasikan oleh CV Prima Selaras Nusantara di desa Brabe, kecamatan Maron.
Tindakan penyetopan ini dilakukan oleh komunitas pakopak serta warga setempat, namun, yang disayangkan adalah tindakan oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara yang merampas HP wartawan saat melakukan tugasnya.
Selain mengaku sebagai Komanditer, oknum tersebut juga mengaku sebagai anggota media Hunter, yang seharusnya memiliki pemahaman yang baik tentang aturan dan undang-undang pers yang mengatur pekerjaan wartawan.
Setelah beberapa jam, mediasi terkait penyetopan truk proyek strategis nasional tidak mencapai kesepakatan. Oknum Komanditer CV Prima Selaras Nusantara yang diduga menghalangi tugas wartawan akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan.
Ia menjelaskan bahwa emosinya terpancing ketika melihat situasi di tempat kejadian.
“Saya meminta maaf kepada rekan rekan wartawan, namanya manusia kadang kala ada salah dan khilafnya. Tadi saya baru datang terus mendapatkan laporan bahwa truk truk dihadang, bayangan saya sudah negatif dulu.” ujarnya
“Akhirnya saya datang ke TKP, saya lihat memang ada penyetopan dan jujur saja saya selaku manusia biasa emosi. Kebetulan di CV Prima Selaras Nusantara saya sebagai komanditernya. Dan saya juga kebetulan di media Hanter, yang pusatnya ada di jakarta, insyaallah kapan kapan kita bisa ketemu, ”imbuhnya.
Kaperwil Jawa Timur dari portal media online Jatim, RN, mengatakan bahwa dia telah memaafkan oknum tersebut sebagai manusia, namun, tindakan menghalangi tugas wartawan sangat tidak dapat diterima.
“Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan jika ada pelanggaran hukum, permintaan maaf saja tidak cukup, biar ada efek jera.” ungkapnya
Kyusairi Sekjen Trabas KJN Geram dan mengecam oknum tersebut karena telah menghalangi tugas seorang jurnalis saat peliputan.
“Ini sudah jelas menghalang halangi tugas dan kewajiban seorang jurnalis disaat peliputan. Jadi jelas oknum tersebut melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kami menghimbau kepada semua insan pres di Kabupaten/Kota Probolinggo bersatu melaporkan oknum ‘yang sudah terang terangan merampas alat yang digunakan saat peliputan, agar kedepan tidak terulang lagi kejadian seperti ini.” tegasnya.
Pewarta: M. Yasin