BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Melalui kuasa hukumnya pada tanggal 11 Maret 2025, empat korban bernama Fatimah Munawaroh (29 tahun) dari Desa Kemirian, Muhammad Nur Ngaseli (30 tahun) dari Desa Kemirian, Taufan (31 tahun) dari Desa Jambe Anom, dan Samsul Mu’arif (33 tahun) dari Desa Kemirian, telah resmi melaporkan Sainul Anwar, Dul Bakir, dan Imam Mujiono atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mapolres Kabupaten Bondowoso.
Yulianto S.H.I., selaku kuasa hukum korban, menjelaskan, para korban telah dijanjikan bantuan dari pemerintah dan Dinas Pertanian berupa unit kendaraan dan alat mesin pertanian.
“Awalnya, pada bulan Maret 2025, para pelaku menjanjikan kepada korban dengan iming-iming diberikan sebuah bantuan kendaraan dan alat pertanian dengan syarat pembayaran terlebih dahulu, istilahnya untuk pelicin. Selain itu, para pelaku juga menawarkan sebuah unit alat pertanian seperti Hentraktrol, traktor, pick-up jenis carry, Rajang, dan Mesin Dores,” tegasnya saat diwawancarai di Polres Bondowoso, Senin (23/06/2025).
Ia menjelaskan, atas peristiwa ini korban mengalami kerugian.
“Keseluruhan kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 121.000.000 (seratus dua puluh satu juta rupiah),” jelasnya
Yulianto juga menyatakan, setiap korban diminta untuk membayar sejumlah uang tebusan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenis barang yang dijanjikan.
“Korban menyampaikan, tidak sama nominalnya tergantung jenis barang yang akan di tebus, seperti Rp 45.000.000 untuk pick-up, Rp 7.000.000 untuk traktor, Rp 4.000.000 untuk hand traktor, Rp 5.000.000 untuk roda tiga jenis viar, Rp 2.000.000 untuk rajang, dan Rp 2.000.000 untuk mesin dores.” ungkap kuasa hukum korban
Yulianto S.H.I juga berharap kasus ini segera di tangani dan tidak ada lagi korban selanjutnya yang dapat merugikan Masyarakat.
“Saya berharap kasus ini segera ditangani oleh Polres Bondowoso, agar tidak ada korban lain yang mengalami kerugian serupa di masa mendatang. Saya pribadi hanya ingin membantu Korban.” harapnya.
Pewarta: Ony





























