TANJABBAR, Zonapos.co.id – Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada berbagai instansi pemerintah, termasuk Kompolnas, Mabes POLRI, Kementerian Hukum RI, dan Komnas HAM, terkait permohonan untuk “Restoratif Justice” dalam penyelesaian sengketa lahan dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS), Sabtu, (28/06/2025)
Kejadian ini bermula saat KAMHA Desa Badang melakukan aksi pada 24 September 2024 yang menyangkut pendudukan lahan tanah ulayat seluas 2.975 hektar yang selama ini dikelola oleh PT. DAS berdasarkan izin HGU dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria pada masa pemerintahan Orde Baru (ORBA).
Meskipun audiensi dan perundingan darurat di lokasi sengketa tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari PT. DAS, hasilnya, TIMDU dan KAMHA mencapai dua kesimpulan:
- TIMDU PKS Tanjab Barat akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai.
- Apabila tidak ada tanggapan atau tindakan lain dari TIMDU PKS Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KAMHA akan menegaskan larangan bagi PT. DAS untuk melakukan panen sawit di area lahan yang bersengketa dengan masyarakat.
Meskipun beberapa hari berlalu tanpa jawaban dari TIMDU PKS Tanjabbar, KAMHA memutuskan untuk mengambil langkah sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan melakukan pemanenan di area lahan sengketa tersebut.
“Dalam hal ini, kami telah menyerahkan sepenuhnya kepada TIMDU PKS, namun kami belum menerima informasi mengenai kelanjutan penyelesaian konflik ini. Oleh karena itu, kami bertindak sesuai kesepakatan yang telah kami buat,” ujar Dedi, kuasa dari KAMHA.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh peristiwa ini terjadi akibat minimnya peran serta dan tanggung jawab negara, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, di mana penengahnya adalah TIMDU PKS Tanjabbar.
“Kami tidak ingin terlihat melanggar aturan atau hukum, oleh karena itu kami mengirim surat kepada para pemangku kebijakan di pusat untuk mencari solusi tengah dalam penyelesaian konflik ini,” tambah Dedi.
KAMHA juga mempertimbangkan banyak bukti otentik dan sejarah yang mendukung klaim atas tanah ulayat mereka, yang telah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat Desa Badang. Masalah ini saat ini sedang ditangani oleh pihak Kementerian ATR-BPN, baik di tingkat kabupaten maupun pusat, sesuai dengan PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Administrasi Pendaftaran Tanah Ulayat.
Dedi menambahkan bahwa perlu diperhatikan, produk surat pelepasan kawasan hutan oleh Kehutanan tidak melibatkan masyarakat pribumi Desa Badang, yang telah lama menetap di sana dan mengelola tanah sebagai perkampungan, perladangan, persawahan, bahkan tempat pemakaman leluhur KAMHA.
Selain itu, DIKTUM 5 yang mengatur pengelolaan tanah terkait DAS (Daerah Aliran Sungai) banyak ditemukan di area tanah ulayat mereka.
“Kami memiliki bukti historis dan bukti fisik yang cukup banyak menunjukkan bahwa area HGU yang dikelola oleh PT. DAS adalah bagian dari wilayah Desa Badang. Kami hanya meminta agar negara mengakui batas wilayah kami dan mengatur mekanisme pemberian izin HGU dengan meminta izin dari kami sebagai pemilik wilayah,” tutup Dedi.
Pewarta: Prabowo





























