SURABAYA, Zonapos.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur dr. Ahmad Sruji Bahtiar mengambil langkah tegas dengan menyerahkan barang pemberian diduga gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kamis (28/11/2024).
Pasalnya, sikap ini diambil untuk mengikuti langkah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang telah melaporkan penerimaan sejumlah barang diduga gratifikasi ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
“Alhamdulillah, hari ini saya telah menyerahkan beragam jenis pemberian kepada UPG Kanwil Kemenag Jawa Timur, ada yang berupa sarung, baju, alat rumah tangga dan lima pasang sepatu. Bukan hanya itu, pemberian tersebut sudah saya kembalikan pada orang yang memberikan dalam bentuk uang seharga barang tersebut, uangnya saya transfer langsung kepada rekening yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sruji Bahtiar juga menegaskan, bahwa sikap yang diambilnya ini merupakan bentuk komitmen bersama menuju Kemenag yang berintegritas, bersih dari korupsi serta pelayanan yang berkeadilan. Ia juga berharap, setelah ini tidak ada lagi pemberian dalam bentuk apapun agar tidak timbul konflik kepentingan dilingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Sekali lagi saya himbau kepada masyarakat Kemenag di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Hentikan pemberian yang bukan hak kita agar hidup kita bahagia di dunia dan akhirat,” tandasnya.
Pewarta: Hidayat