TANJABBAR, Zonapos.co.id – Liquified Petroleum Gas (LPG) merupakan bahan bakar gas yang merupakan kebutuhan pokok dalam rumah tangga. Di indonesia LPG dengan kemasan 3 kg bersubsidi khusus ditujukan kepada masyarakat miskin.
Namun pada kenyataan nya banyak disalahgunakan dalam penyalurannya sehingga menjadi tidak tepat sasaran. Alhasil menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan berbasis teknologi kepada setiap pengguna LPG 3 kilogram (kg). Agar distribusinya tepat sasaran. Kamis (13/06/2024)
Sebagai informasi bahwa ada beberapa golongan yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
Dilansir dari laman Pertamina, berikut Usaha yang dilarang pakai LPG subsidi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 telah merinci kelompok yang dilarang membeli LPG 3 kg.
Kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:
- Restoran atau rumah makan
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry dan
- Usaha batik.
Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, restoran, rumah makan, dan usaha kuliner menengah ke atas diimbau agar tidak menggunakan elpiji 3 kg.
Heppy mengatakan, Pertamina Patra Niaga pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lain agar elpiji 3 kg subsidi tepat sasaran.
Di daerah, misalnya, pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta instansi lain dengan melakukan kunjungan lapangan atau sidak.
Sementara itu, di pangkalan resmi elpiji 3 kg, Pertamina memberlakukan aturan yang mewajibkan pembeli mendaftarkan diri untuk dicatat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ini merupakan salah satu upaya menjaga subsidi agar tepat sasaran,” kata Heppy.
Dia melanjutkan, pangkalan elpiji dapat dikenali dari plang, papan nama, atau spanduk yang menyatakan sebagai pangkalan resmi.
“Jika masyarakat menemukan kendala di lapangan, dapat melaporkan melalui call center (pusat panggilan) 135,” tuturnya.
Pewarta: Prabowo