• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Senin, 13 April 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Jawaban Kejaksaan Agung Terhadap Keterangan Pemohon Tersangka TTL dalam Praperadilan Perkara Impor Gula

Syamsul Bahri by Syamsul Bahri
19 November 2024
in Hukum
0
355
VIEWS

Jakarta,zonapos.co.id  – Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) selaku Termohon menyampaikan jawaban keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa 19 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan Praperadilan Tersangka TTL selaku Pemohon dalam perkara impor gula.

Adapun permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 05 November 2024 Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel perihal Permohonan Praperadilan Tentang Sah atau Tidaknya Penahanan dan Penetapan Tersangka TTL.

Dalam Jawaban/Keterangan Termohon, disampaikan bahwa Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka TTL kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban:

1. Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur, yaitu:

* Didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti;

* Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.

2. Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu selanjutnya Termohon selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

3. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pemohon (Tersangka TTL) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI oleh Termohon selaku Penyidik yaitu pada:

* Tanggal 8 Oktober 2024;

* Tanggal 16 Oktober 2024;

* Tanggal 22 Oktober 2024;

* Tanggal 29 Oktober 2024.

4. Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat.

5. Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.

Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar. Oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim perkara Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI

1. Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili
3. dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan;
4. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Pewarta : (S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Previous Post

Aktivis Laporkan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas Desa Huta Padang ke Kejari Asahan

Next Post

Ketua Aktivis DPD Lsm Triga Nusantara Indonesia sumatera Utara laporkan Mantan Bupati Asahan Ke kejari Asahan

Syamsul Bahri

Syamsul Bahri

Next Post

Ketua Aktivis DPD Lsm Triga Nusantara Indonesia sumatera Utara laporkan Mantan Bupati Asahan Ke kejari Asahan

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

  • Muhammad Edo Korban Penusukan

    Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Jawa Timur

PJI Nganjuk Semarakkan HUT ke-1089, Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Pers

by Rinto Andreas
13 April 2026
0
352

Nganjuk,zonapos.co.id,— Semangat kebersamaan dan kekompakan mewarnai peringatan Hari Jadi ke-1089 Kabupaten Nganjuk yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis...

Read more

Budi Arie Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhamad Sholeh Pimpin Projo Jatim

13 April 2026
351

​Sikap Gentel! Kabirudin Siap Bayar Pajak Eks HGB No. 64 ke Pemkab Melawi

12 April 2026
369

Tolak Dana Hibah 2026, Ciwanadri Melawi Pilih Fokus Pembenahan Internal dan Jaga Independensi

12 April 2026
354

Kelang Judi Sabung Ayam Tetap Exist di Dusun Rumbih Keranji Meski Sudah Diberantas TNI-Polri, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

12 April 2026
390
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

Polres Sanggau Pastikan Keamanan Ibadah Minggu, Umat Gereja di Kota Sanggau Jalankan Ibadah dengan Khidmat dan Nyaman

1

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

PJI Nganjuk Semarakkan HUT ke-1089, Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Pers

13 April 2026

Budi Arie Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhamad Sholeh Pimpin Projo Jatim

13 April 2026

​Sikap Gentel! Kabirudin Siap Bayar Pajak Eks HGB No. 64 ke Pemkab Melawi

12 April 2026

Tolak Dana Hibah 2026, Ciwanadri Melawi Pilih Fokus Pembenahan Internal dan Jaga Independensi

12 April 2026

Kelang Judi Sabung Ayam Tetap Exist di Dusun Rumbih Keranji Meski Sudah Diberantas TNI-Polri, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

12 April 2026

Investigasi PETI Di Kapuas Hulu Ungkap Dugaan Setoran Ke Oknum APH. Tambang Ilegal Beroperasi Terbuka Tanpa Penindakan Tegas

12 April 2026

Serap Aspirasi Masyarakat Warga Krendang, Bersama Anggota Komisi III DPR RI.

12 April 2026

Halal Bihalal dan HUT ke-52 PPNI Jember, Perawat Perkuat Sinergi Dukung Program Kesehatan Daerah

11 April 2026

PJI Nganjuk Semarakkan HUT ke-1089, Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Pers

Budi Arie Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Muhamad Sholeh Pimpin Projo Jatim

​Sikap Gentel! Kabirudin Siap Bayar Pajak Eks HGB No. 64 ke Pemkab Melawi

Tolak Dana Hibah 2026, Ciwanadri Melawi Pilih Fokus Pembenahan Internal dan Jaga Independensi

Kelang Judi Sabung Ayam Tetap Exist di Dusun Rumbih Keranji Meski Sudah Diberantas TNI-Polri, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Investigasi PETI Di Kapuas Hulu Ungkap Dugaan Setoran Ke Oknum APH. Tambang Ilegal Beroperasi Terbuka Tanpa Penindakan Tegas

Link Dewan Pers

PT. Suara Siber Indonesia

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In